Polisi Sikat Jaringan Obat Keras di Karanganyar, Sita 789 Butir Trihexyphenidyl; Dipasok dari Solo
Adib Lazwar Irkhami• Minggu, 19 April 2026 | 21:00 WIB
Obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl yang disita Satres Narkoba Polres Karanganyar, Sabtu (18/4/2026) dini hari. Rudi Hartono/Radar Solo
SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali membongkar peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi yang digelar Sabtu (18/4/2026) dini hari, petugas mengamankan dua tersangka berikut ratusan butir obat ilegal.Kedua tersangka masing-masing berinisial ARP, 23, warga Tawangmangu; dan PDN, 23, warga Banjarsari, Kota Solo. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin yang beredar di masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah ARP yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat keras.Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi memergoki transaksi jual beli obat keras di rumah tersangka. Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan ARP beserta barang bukti.Dari tangan ARP, polisi menyita 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada PDN yang diduga sebagai pemasok.Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menangkap PDN di lokasi berbeda. Dari tersangka ini, polisi menemukan tambahan 520 butir trihexyphenidyl. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan dari saksi, sehingga total keseluruhan obat keras yang disita mencapai 789 butir.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ARP diketahui mendapatkan pasokan dari PDN untuk kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan.
Sementara PDN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal. “Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar,” tegasnya.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. Untuk pasal subsider, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang masih buron. (rud/adi/laz)