SOLO – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama jajaran anggota melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di kediamannya di Solo, Rabu (22/4). Pertemuan ini bertujuan menyampaikan apresiasi atas penguatan regulasi internal sekaligus meminta dukungan bagi percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, amandemen tersebut sangat krusial untuk memperkuat posisi lembaga dalam meningkatkan daya saing di sektor strategis seperti gas bumi dan konstruksi. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, serta jajaran pejabat struktural lainnya.
Transformasi Kelembagaan
Baca Juga: Harga MinyaKita di Pasar Kranggan Naik Jadi Rp 22 Ribu per Liter, tapi Aman di Pasar Beringharjo
Dalam audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Fanshurullah menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024. Kebijakan yang ditandatangani pada September 2024 tersebut dinilai menjadi tonggak awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU agar lebih efektif dan adaptif.
"Kebijakan ini memperkuat kapasitas kelembagaan kami dalam menjalankan fungsi pengawasan di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks," ujarnya.
Pesan Joko Widodo: KPPU Harus Berani
Menanggapi hal tersebut, Joko Widodo menekankan bahwa peran KPPU sangat vital dalam menjaga iklim bisnis yang sehat, terutama saat berhadapan dengan korporasi besar di sektor-sektor strategis. Menurutnya, efisiensi harus menjadi napas utama dalam berbisnis di Indonesia.
Baca Juga: Harga MinyaKita di Pasar Kranggan Naik Jadi Rp 22 Ribu per Liter, tapi Aman di Pasar Beringharjo
"Keberadaan KPPU itu penting untuk mengingatkan pelaku usaha besar agar mengutamakan efisiensi. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan tertentu," pesan Jokowi.
Joko Widodo juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga UU Nomor 5 Tahun 1999. Penguatan regulasi ini dianggap penting agar Indonesia mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital yang pesat, sejalan dengan praktik otoritas persaingan di tingkat internasional.
Penguatan Saran Kebijakan
Baca Juga: Pemprov DIY Gerak Cepat Gelar Operasi Pasar dan Droping Stok MinyaKita
Selain aspek penegakan hukum, Fanshurullah menekankan bahwa KPPU kini lebih aktif memperkuat sisi pencegahan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah agar setiap kebijakan yang lahir mendukung iklim persaingan usaha, bukan justru menghambatnya.
"Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi nasional yang pada akhirnya memberikan manfaat optimal bagi perlindungan konsumen," pungkasnya.
Pertemuan ini mempertegas komitmen KPPU untuk menjadikan persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi utama dalam meningkatkan daya saing nasional serta kesejahteraan masyarakat luas.
Editor : Heru Pratomo