SOLO - Kejanggalan terjadi di salah satu Koperasi Unit Desa (KUD) di Boyolali. Orang yang sudah meninggal dunia ternyata bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pengurus dan karyawan.
Hal itu terjadi sepeninggal Ketua KUD bernama Kuncoro yang meninggal dunia pada 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka
Semasa menjabat, Kuncoro tak pernah sekalipun mengeluarkan SK pengangkatan pengurus. Namun, sebulan setelah almarhum meninggal dunia, seluruh pengurus justru diberikan SK.
Agar terlihat asli, SK itu ditanggali sesuai tanggal masuk pengurus dan karyawan KUD. SK tersebut ditandatangani Kuncoro sebagai ketua dan Suyatna sebagai sekretaris. Padahal, seluruh SK itu baru dibuat pada 31 September 2025.
"Padahal, Pak Kuncoro itu meninggal dunia pada 14 Agustus 2025," kata salah satu pengurus KUD yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Percepat Pemerataan Pembangunan, TMMD Sengkuyung di Purworejo Sasar Desa Benowo
Menurutnya, sejak Rapat Anggota Tahunan (RAT) beberapa waktu lalu yang juga beragenda pemilihan ketua KUD, dirinya kerap diteror.
"Selalu diteror. Saya itu tiap hari, bahkan tengah malam itu dibel. Kalau saya angkat itu dimatiin, pernah di-WA juga. Agar tidak ikut mengurusi KUD. KUD sudah ada yang ngurusi. Saya diminta untuk ngurusi keluarga saja," jelasnya.
Sementara itu, Suyatna yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KUD, membenarkan jika SK itu dibuat setelah almarhum Kuncoro meninggal dunia. Tanda tangan dalam SK tersebut hanya hasil pindaian.
"Memang tanda tangannya cuma scanan semua," ujarnya. Suyatna mengatakan, pembuatan SK itu dilakukan setelah pihaknya mendapat protes karena seluruh karyawan tak punya SK. "Tapi semua karyawan kita buatkan," tuturnya. (fid/laz)
Sumber: Radar Solo