Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Modus Baru Peredaran Narkoba di Mojolaban Sukoharjo, Pengedar Pakai Aplikasi Private Messenger

Adib Lazwar Irkhami • Senin, 27 April 2026 | 22:30 WIB
Barang bukti ratusan gram sabu yang disita dari tangan pelaku Pendhie di sebuah kamar kos di Kecamatan Mojolaban. (Humas Polres Sukoharjo)
Barang bukti ratusan gram sabu yang disita dari tangan pelaku Pendhie di sebuah kamar kos di Kecamatan Mojolaban. (Humas Polres Sukoharjo)

 

SOLO -  Bukan hanya Kecamatan Karatasura, peredaran narkoba di Sukoharjo juga mengincar wilayah Mojolaban.  Paling gres, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 229,5 gram, Sabtu (11/4).


Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Mojolaban.

Baca Juga: Aneh, Orang Meninggal Bisa Tandatangani SK Pengangkatan Pengurus KUD di Boyolali


 “Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti total seberat 229,5 gram,” ungkapnya.


Pelaku diketahui berinisial PTE alias Pendhie, 48, warga Mojosongo, Jebres, Kota Solo, yang saat ini berdomisili di sebuah rumah kos di wilayah Dukuh, Mojolaban.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4) sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar kos pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas warna hijau di bawah lemari pakaian.

Baca Juga: Empat Jemaah Haji Embarkasi Solo Dipulangkan karena Tidak Istitaah, Delapan Lainnya Harus Opname di Rumah Sakit


Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu berupa sendok modifikasi dari sedotan, handphone (HP), hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu.

Baca Juga: Tragis! Penumpang Bus Asal Lampung Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Solo–Semarang, Boyolali


Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Agus yang masuk daftar pencariwn orang (DPO), yang dikenalnya saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) pada 2017.


Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi. Pelaku diarahkan mengambil barang di wilayah Manisrenggo, Klaten, yang kemudian dibawa ke tempat kos untuk diedarkan kembali sesuai perintah.


“Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta yang ditransfer melalui rekening atas namanya,” imbuh Ari Widodo.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Gaji di Bawah UMK, Mengajar 30 Jam Plus Wali Kelas, Nasib Ratusan Guru JLOP di Kulon Progo Tak Menentu


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (kwl/fer/laz)
Sumber: Radar Solo

Editor : Sevtia Eka Nova
#PAKET SABU #Satresnarkoba #polres sukoharjo #mojolaban #narkoba