Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Belum Genap Sehari Ditahan dalam Kasus Korupsi Retribusi PKL, Staf Ahli Bupati Karanganyar Dilarikan ke RSUD

Adib Lazwar Irkhami • Kamis, 30 April 2026 | 21:00 WIB
AM, staf ahli bupati Karanganyar saat digelandang menuju tahanan Mapolres Karanganyar, Rabu (29/4/2026) malam. RUDI HARTONO/RADAR SOLO
AM, staf ahli bupati Karanganyar saat digelandang menuju tahanan Mapolres Karanganyar, Rabu (29/4/2026) malam. RUDI HARTONO/RADAR SOLO

SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menjebloskan AM, staf ahli bupati Karanganyar ke tahanan, Rabu (29/4/2026) malam.
AM yang pernah menjabat kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Karanganyar menjadi tersangka dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL).
Informasi yang dihimpun, pada Rabu malam AM digelandang ke ruang tahanan Mapolres Karanganyar dengan pengawalan petugas kejaksaan.  

Baca Juga: Sukoharjo Dijanjikan 50 Unit Pikap KDMP, tapi yang Datang Cuma Satu

Namun tak lama kemudian, AM mengeluhkan pusing dan kondisi tubuh melemah.
AM kemudian meminta dirujuk ke RSUD Karanganyar untuk mendapatkan penanganan medis.
Dugaan sementara, ia mengalami hipertensi sehingga memerlukan perawatan dan observasi lebih lanjut.
Sumber menyebutkan, AM masih menjalani perawatan dan terus dipantau oleh tim medis.

Baca Juga: Lagi! Sinkhole Tileng Meluas, Diameter Capai 10 Meter: Warga Diminta Jauhi Lokasi, BPBD Siapkan Kajian Ilmiah

Selama dirawat, tersangka tetap berada dalam penjagaan aparat dari Kejari Karanganyar.

Diketahui, Kejari Karanganyar menahan AM setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar David Bonar Yuniarto mewakili Kajari Indah Era Soraya menjelaskan, penahanan terhadap AM dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi PKL di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: May Day Kelabu bagi Eks Karyawan PT SAK di Kulon Progo, Gaji Tak Cair dan Pesangon Terabaikan

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

Namun, pihak kejaksaan belum merinci nilai kerugian negara karena masih dalam proses penghitungan.  

“Untuk sementara belum bisa kami sampaikan estimasinya,” kata David.

Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait kondisi kesehatan terbaru AM maupun kelanjutan proses hukumnya. (rud/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#staf ahli bupati #tersangka #dugaan korupsi #Kejari Karanganyar #retribusi