Baca Juga: Sukoharjo Dijanjikan 50 Unit Pikap KDMP, tapi yang Datang Cuma Satu
Selama dirawat, tersangka tetap berada dalam penjagaan aparat dari Kejari Karanganyar.
Diketahui, Kejari Karanganyar menahan AM setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar David Bonar Yuniarto mewakili Kajari Indah Era Soraya menjelaskan, penahanan terhadap AM dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi PKL di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: May Day Kelabu bagi Eks Karyawan PT SAK di Kulon Progo, Gaji Tak Cair dan Pesangon Terabaikan
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Namun, pihak kejaksaan belum merinci nilai kerugian negara karena masih dalam proses penghitungan.
“Untuk sementara belum bisa kami sampaikan estimasinya,” kata David.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait kondisi kesehatan terbaru AM maupun kelanjutan proses hukumnya. (rud/laz)
Editor : Winda Atika Ira PuspitaSumber : Radar Solo