Belum Genap Sehari Ditahan dalam Kasus Korupsi Retribusi PKL, Staf Ahli Bupati Karanganyar Dilarikan ke RSUD
Adib Lazwar Irkhami• Kamis, 30 April 2026 | 21:00 WIB
AM, staf ahli bupati Karanganyar saat digelandang menuju tahanan Mapolres Karanganyar, Rabu (29/4/2026) malam. RUDI HARTONO/RADAR SOLO
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menjebloskan AM, staf ahli bupati Karanganyar ke tahanan, Rabu (29/4/2026) malam. AM yang pernah menjabat kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Karanganyar menjadi tersangka dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL).Informasi yang dihimpun, pada Rabu malam AM digelandang ke ruang tahanan Mapolres Karanganyar dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Namun tak lama kemudian, AM mengeluhkan pusing dan kondisi tubuh melemah. AM kemudian meminta dirujuk ke RSUD Karanganyar untuk mendapatkan penanganan medis.Dugaan sementara, ia mengalami hipertensi sehingga memerlukan perawatan dan observasi lebih lanjut. Sumber menyebutkan, AM masih menjalani perawatan dan terus dipantau oleh tim medis.
Selama dirawat, tersangka tetap berada dalam penjagaan aparat dari Kejari Karanganyar.
Diketahui, Kejari Karanganyar menahan AM setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar David Bonar Yuniarto mewakili Kajari Indah Era Soraya menjelaskan, penahanan terhadap AM dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi PKL di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM.