Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Wanita asal Sambirejo Sragen Ditipu Teman Kencan; Kenal via Aplikasi Hijau, Motor dan Tas Dibawa Kabur

Adib Lazwar Irkhami • Minggu, 3 Mei 2026 | 21:12 WIB
W alias Wahyu, 39, (tengah) warga Grobogan ditangkap polisi karena menipu wanita asal Sambirejo, Sragen lewat perpesanan hijau. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
W alias Wahyu, 39, (tengah) warga Grobogan ditangkap polisi karena menipu wanita asal Sambirejo, Sragen lewat perpesanan hijau. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

SOLO - Bermodal kenalan lewat aplikasi perkencanan, W alias Wahyu, 39, warga Grobogan, berulang kali menipu perempuan. Terakhir, korbannya warga Sambirejo, Sragen. Tas berisi HP, kalung emas, ATM, hingga uang tunai raib digondol pelaku.


Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambirejo AKP Santosa mengatakan, pelaku ditangkap di Grobogan oleh Unit Reskrim Polsek Sambirejo bersama Tim Resmob Polres Sragen. “Modusnya sama. Sudah berulang kali,” tegas Santosa, Sabtu (2/5).

Baca Juga: Usung Empat Konsep Smart City, Mapolda Baru Padukan Teknologi dan Data di DIY untuk Penanganan Real Time


Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi hijau. Wahyu memakai identitas palsu, lalu mengajak korban berkencan. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu pada 8 April 2026.


Wahyu menjemput korban di rumahnya. Mereka sempat jalan-jalan ke Kemuning, Karanganyar. Saat pulang, Wahyu mulai melancarkan aksinya. Tas korban diminta dengan dalih biar tidak kedinginan saat naik motor.


Puncaknya di Jalan Sragen–Balong yang sepi. Wahyu berpura-pura bensin habis, meminta korban turun. Begitu korban lengah, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban sendirian.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Jogja dan Pengusaha Bedah Rumah, Bukan Sekadar Fisik tapi Membangun Rekonstruksi Sosial


Dari pengembangan, polisi mendapati Wahyu bukan pemain baru. Dia mengaku sudah beraksi di beberapa TKP, termasuk Sragen dan Bojonegoro. ”Selalu pakai aplikasi kencan, incar target perempuan, lalu bawa kabur barang saat korban diturunkan dengan alasan bensin habis,” beber Santosa.


Barang bukti yang diamankan yakni motor pelaku, HP korban, kalung emas, helm, pakaian, hingga nota pembelian barang korban. Wahyu kini mendekam di Rutan Polres Sragen. Dia dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, waspada kenal lewat aplikasi kencan online. ”Jangan mudah percaya. Hindari ketemuan di tempat sepi tanpa pendamping,” tandas Dewiana. (din/adi/laz)
Sumber: Radar Solo

Editor : Sevtia Eka Nova
#POLSEK SAMBIREJO #APLIKASI HIJAU #penipuan #polres sragen #kasunanan keraton solo