Baca Juga: Cuma 24 Penilik Awasi Ribuan PAUD Nonformal di DIY, Daycare Jogja Rawan Luput Pengawasan!
Ia mengungkapkan, penyimpangan terjadi setelah dana hibah cair ke rekening KONI. Dalam praktiknya, sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana itu sedianya didistribusikan kepada cabang olahraga (cabor) dan para atlet, namun terdapat pemotongan dengan dalih kewajiban pajak.
“Masalah muncul ketika dana yang telah dipotong tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara. Faktanya, sebagian dana yang seharusnya untuk pajak justru tidak disetorkan. Di situlah letak penyimpangannya,” tegas Supriyanto.
Modus yang dilakukan pun tergolong rapi karena dilakukan secara bertahap dan acak untuk menghindari deteksi dini. “Polanya tidak langsung besar, dipotong sedikit-sedikit sehingga baru terlihat setelah dilakukan audit menyeluruh,” imbuhnya.
Baca Juga: Gantikan Antibiotik Ayam dengan Daun Sungkai, Bella Putri Maharani Raih Gelar Doktor Termuda UGM
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.052.822.120. Angka ini merupakan akumulasi pengelolaan dana hibah selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2024.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial LK (Lilik Kusnandar) dan TAR (Temi Arum Rianti). Keduanya adalah mantan pengurus KONI yang menurut tim penyidik merupakan pihak yang harus bertanggung jawab,” tegas Supriyanto.
Hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan. Kejari menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka dalam waktu dekat. Sebelumnya, LK dan TAR diperiksa hanya sebagai saksi.
Baca Juga: Bupati Purworejo Yuli Hastuti Minta Pekerja Rentan Mendapat Perlindungan Sosial
Selain menetapkan tersangka, Kejari Solo juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah dokumen administrasi hibah, laporan pertanggungjawaban (LPj) periode 2021-2024, bukti penyaluran dana ke Cabor, serta bukti pemotongan pajak.
“Kami juga telah menyita uang tunai senilai sekitar Rp 320 juta. Uang ini diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Supriyanto. (atn/bun/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita