Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kejari Karanganyar Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi PKL  

Adib Lazwar Irkhami • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:55 WIB
Tersangka dugaan korupsi retribusi PKL Aris Murtopo saat digelandang Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tersangka dugaan korupsi retribusi PKL Aris Murtopo saat digelandang Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

SOLO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha di lingkungan Diskutran ESDM Karanganyar dengan tersangka Aris Murtopo.
Sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka telah digeledah untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja tersangka AM di lingkungan Sekretariat DPRD Karanganyar serta ruang staf ahli Setda Karanganyar pada Selasa (5/5/2026).
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka di Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar, Jumat (8/5/2026). Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, tim penyidik didampingi lurah serta ketua RW setempat.

Baca Juga: Efek PMK, Harga Sapi Kurban di Kulon Progo Naik Rp 2 Juta Per Ekor: Akibat Minimnya Stok Ternak Pascawabah Tahun Lalu 

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana retribusi jasa usaha tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kasi Intel David Bonard Yunianto menyampaikan, proses penyidikan masih terus berjalan dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan.
“Selain melakukan penggeledahan, penyidik saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Total saksi yang telah dimintai keterangan sekitar 22 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Ubah Pola Pikir Perencanaan Haji, Bukan Tunggu Mapan, Langkah Awal yang Cepat Jadi Kunci Hadapi Antrean Haji Indonesia

Sementara itu, tersangka AM yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Karanganyar telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Surakarta pada Kamis (7/5/2026).

Kejaksaan juga masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah disita.

“Untuk kemungkinan tersangka baru masih dilakukan pendalaman,” tandasnya. (rud/adi/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Retribusi PKL #penggeledahan #tersangka #dugaan korupsi #Kejari Karanganyar