Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Peringatan Ahli Waris Sriwedari ke Pemkot Solo: Jangan Gegabah Revitalisasi Lahan Sengketa!

Adib Lazwar Irkhami • Senin, 11 Mei 2026 | 21:58 WIB
Kejagung, Kejati Jateng, Kejari Solo, dan Pemkot Solo sidak rencana kelanjutan proyek Masjid Taman Sriwedari belum lama ini. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Kejagung, Kejati Jateng, Kejari Solo, dan Pemkot Solo sidak rencana kelanjutan proyek Masjid Taman Sriwedari belum lama ini. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

 SOLO - Rencana revitalisasi dan penataan ulang kawasan Taman Sriwedari oleh Pemerintah Kota Solo kembali menuai respons keras dari pihak ahli waris almarhum KRT Wiryodiningrat.

Salah satu perwakilan ahli waris, Gunadi Joko Pikukuh, mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah melanjutkan pembangunan sebelum persoalan kepemilikan lahan tuntas secara hukum. Pernyataan ini muncul menyusul peninjauan Masjid Raya Taman Sriwedari oleh jajaran Pemkot Solo bersama pihak kejaksaan beberapa waktu lalu, yang memicu spekulasi kelanjutan proyek yang sempat mangkrak tersebut.

“Rencana revitalisasi terhadap bangunan di area Sriwedari oleh Pemkot Solo berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut,” tegas Gunadi, Senin (11/5).

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Ajak Komunitas Honda Konser Bareng Gen Kalcer

Gunadi menilai, penggunaan APBD maupun APBN untuk pembangunan di atas lahan yang masih dalam status sengketa dapat memicu persoalan baru. Ia mengkhawatirkan adanya potensi kerugian negara apabila di kemudian hari lahan tersebut resmi dieksekusi dan diserahkan kepada ahli waris.

Ia menyoroti sejumlah proyek yang selama ini berjalan di kawasan tersebut, mulai dari pembangunan Masjid Raya, Museum Keris, pemagaran kawasan, hingga revitalisasi Puntuk Segaran.

“Jangan sampai dengan dalih kepentingan umum justru menabrak aturan hukum yang ada. Jika dipaksakan sementara status tanah belum selesai, itu berisiko memicu persoalan hukum di masa depan,” ujarnya.

Pihak ahli waris meminta Pemkot Solo mengedepankan penyelesaian sengketa secara bermartabat ketimbang terus mengejar proyek fisik. Gunadi menegaskan bahwa berdasarkan putusan hukum yang mereka pegang, tanah Sriwedari sah milik ahli waris almarhum RMT Wiryodiningrat.

Baca Juga: Kecipir: Si "Sayur Botol" yang Terlupakan, Sang Jawara Protein dari Pekarangan

“Pemkot dalam perkara pokok adalah pihak yang kalah dan berstatus sebagai termohon eksekusi. Penguasaan tanah Sriwedari oleh pemerintah pun sudah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan,” ucap Gunadi.

Terkait perkembangan terkini, Gunadi meluruskan bahwa pembatalan sita eksekusi oleh pengadilan beberapa waktu lalu hanyalah bersifat administratif pada instrumen pengamanan objek, bukan membatalkan putusan pokok perkara.

“Pencabutan sita eksekusi tidak menghapus putusan pokok yang sudah inkracht. Eksekusi tetap menjadi dasar pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkot Solo menyatakan tengah membuka peluang untuk melanjutkan pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari. Pemkot mengeklaim sedang melakukan perhitungan ulang terkait mekanisme pembangunan dan skema penganggaran setelah mengevaluasi kepastian hukum status lahan tersebut. (atn/laz)

 

 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#KRT Wiryodiningrat #Taman Sriwedari #pemerintah kota solo #ahli waris #revitalisasi