Baca Juga: Mayat Ditemukan Terkubur di Belakang Rumah Warga Andong Boyolali, Polisi Lakukan Otopsi
Berawal dari laporan kasus curanmor dengan pola hampir sama di dua rumah sakit berbeda. “Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV. Setelah diketahui keberadaannya, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Kurniawan.
Hasil penyelidikan, AKW diketahui sembunyi di sebuah rumah kosong di Dusun Tegal Mijen, Desa Bulan, Wonosari. Polisi bergerak cepat memburu pelaku, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Grogol Ipda Eko Wahyudi bersama tim buser.
Penangkapan berjalan cukup dramatis. Saat hendak diciduk, AKW berusaha kabur begitu mengetahui kedatangan polisi. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.
Baca Juga: Geger 11 Bayi Ditemukan di Sleman, Disdukcapil Pastikan Semua Dapat Hak Identitas Resmi
AKW kabur melewati jalan perkampungan untuk menghindari sergapan petugas. Polisi yang sudah mengepung lokasi, terus melakukan pengejaran hingga akhirnya AKW berhasil dibekuk. “Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena pelaku mencoba melarikan diri,” jelas Kurniawan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku bekerja sebagai satpam di salah satu bank di Solo. Namun di balik profesinya tersebut, AKW ternyata residivis atas kasus yang sama.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan pelaku di wilayah berbeda. “Pelaku diamankan kurang dari 24 jam dari aksi terakhirnya. Selain dua TKP di Grogol, pelaku juga terungkap beraksi di Kartasura, Solo, Semarang, dan Klaten. Masing masing satu kali,” ujar Kurniawan.
Baca Juga: Diduga Korsleting dan Ada Tiupan Angin Pantai Ratusan Motor Karyawan Pabrik Ban Ludes Terbakar
Sementara itu, dua aksi terakhir AKW dilakukan di basement parkir B1 RS Indriati Solo Baru, Sabtu (9/5). Ia menggasak Honda Vario 125 warna putih nopol AA 6513 J milik seorang perawat. Mungkin karena tergesa-gesa saat masuk kerja pagi, korban lupa mencabut kunci motor.
Belum genap sepekan, AKW kembali beraksi di RS dr Oen Solo Baru. Ia menggasak Honda Vario 125 warna silver nopol AD 2321 OA di depan IGD, milik petugas keamanan rumah sakit saat jaga sif malam, Senin (11/5).
Atas perbuatannya, AKW dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor meski berada di lokasi parkir yang dijaga petugas keamanan maupun CCTV. (kwl/fer/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita