Baca Juga: Sempat Vakum, Pemilihan Bagus Roro Purworejo Kembali Digelar Tahun Ini
Berdasarkan hasil evaluasi pengamanan, petugas berhasil menjaring puluhan pemuda yang kedapatan membawa benda-benda yang dilarang keras dalam regulasi PT Liga Indonesia Baru (LIB). Seperti suar (flare), bom asap (smoke), hingga petasan rakitan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kabagops Kompol Wahyu Joko Nugroho mengatakan, mayoritas suporter yang diamankan berasal dari luar Kota Solo.
“Kami mengamankan 33 orang suporter yang kedapatan membawa barang-barang terlarang berupa flare, smoke, petasan, kembang api serta minuman keras,” ujar Kompol Wahyu, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: Perokok di Jogja Terancam Kena Sanksi Lebih Berat, Bisa Ditindak Langsung di Tempat
Dari tangan para oknum suporter, polisi menyita barang bukti berupa 23 buah flare, 7 buah smoke bomb berbagai ukuran, 11 buah petasan, serta satu botol minuman keras.Pihak kepolisian menyayangkan masih rendahnya kesadaran sebagian oknum suporter dalam mematuhi aturan keselamatan di dalam stadion.
Nyala api ekstrem dari flare serta pekatnya asap yang dihasilkan tidak hanya berpotensi menghentikan jalannya pertandingan akibat mengganggu pandangan pemain dan wasit. Tetapi juga membahayakan kesehatan penonton lain yang memadati tribun, terutama anak-anak dan lansia.
Selain masalah petasan, konsumsi minuman beralkohol sebelum masuk stadion juga mendapat atensi serius karena menjadi pemicu utama hilangnya kendali emosi yang rawan menyulut gesekan fisik maupun kerusuhan.
Baca Juga: Soal Dugaan Anggota Polresta Sleman Langgar KEPP , Polisi Sebut Masih Diselidiki Sipropam
Sebanyak 33 orang yang terjaring razia tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk proses pendataan identitas (by name by address) serta pemeriksaan mendalam.
Setelah diberikan pembinaan fisik dan mental, mayoritas suporter diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing dengan syarat wajib membuat surat pernyataan tertulis yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di stadion mana pun.
Namun, tindakan lebih tegas diterapkan bagi penonton yang terbukti membawa minuman beralkohol di area ring stadion. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera secara langsung. Mereka diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) oleh Sat Samapta Polresta Solo.
“Sepak bola adalah hiburan dan pemersatu. Jangan sampai kemenangan yang diraih tim kebanggaan justru ternodai oleh tindakan yang merugikan banyak pihak,” pungkas Wahyu. (atn/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita