"Setiap kali mendapatkan perlakuan pelecehan dari ayahnya, kedua korban, baik kakak maupun adiknya selalu mencatat kronologis kejadian tersebut di buku diary (harian) mereka masing-masing. Tulisan inilah yang menjadi petunjuk utama kami," imbuh kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan AK adalah bujuk rayu untuk memuaskan nafsunya tanpa ada iming-iming materi. Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena berada di bawah tekanan dan ancaman dari sang ayah.
"Kedua korban tidak melapor sejak awal karena ada ancaman kekerasan fisik dari tersangka. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika berani bercerita kepada orang lain," jelas Kapolres.
Fakta lain yang mengejutkan adalah status tempat tinggal pelaku. AK diketahui baru tinggal selama tiga bulan di Kemalang, Klaten. Setelah sebelumnya kerap berpindah-pindah domisili dari Lampung hingga Jogjakarta.
Di Klaten, pelaku mengontrak rumah dan memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan dirinya sebagai pendidik agama. Termasuk menerima santri atau santriwati.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi Polres Klaten dengan Kementerian Agama (Kemenag), tempat tersebut dipastikan tidak terdaftar sebagai pondok pesantren.
Mengingat secara administrasi belum mengantongi perizinan yang ditetapkan. "Saat penangkapan, selain tersangka, ada lima santriwati yang tinggal di sana. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain. Karena komitmen kami adalah menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan," beber Faruk.
Baca Juga: Nodai Kemenangan Persis Solo, 33 Oknum Suporter Diamankan Polresta Solo
Sementara itu, kedua korban saat ini telah diungsikan dan tinggal bersama tantenya di Salatiga. Fokus utama pihak kepolisian saat ini adalah memberikan pendampingan psikologis (trauma healing). Guna memulihkan kondisi mental kedua remaja tersebut yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah pesantren di Purworejo.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ren/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita