Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Polisi Bongkar Makam Warga Pulisen yang Meninggal Dunia setelah Berkelahi di Kawasan Rumah Dinas Bupati Boyolali

Adib Lazwar Irkhami • Jumat, 22 Mei 2026 | 21:00 WIB
Proses ekshumasi makam Bayu Eko Purnomo, 43, di tempat pemakaman umum Jambangan, Desa/Kecamatan Bayudono, Boyolali, Jumat (22/5/2026). ABDUL KHOFID/RADAR SOLO
Proses ekshumasi makam Bayu Eko Purnomo, 43, di tempat pemakaman umum Jambangan, Desa/Kecamatan Bayudono, Boyolali, Jumat (22/5/2026). ABDUL KHOFID/RADAR SOLO

SOLO -  Polres Boyolali dan Tim Biddokkes Polda Jateng melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Bayu Eko Purnomo, 43, warga Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota di tempat pemakaman umum Jambangan, Desa/Kecamatan Bayudono, Boyolali, Jumat (22/5/2026). Itu guna mengungkap penyebab pasti kematian Bayu.
Diketahui, Bayu terlibat ketegangan di kawasan Rumah Dinas Bupati Boyolali pada 5 April 2026. Saat itu, Bayu berusaha meninggalkan lokasi, namun kembali dihampiri pelaku hingga akhirnya terjadi kontak fisik. Setelah kejadian, Bayu melapor ke polisi.
Di tengah memberikan keterangan kepada penyidik, Bayu mengeluhkan sesak di bagian dada dan segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Tapi sayang, beberapa jam kemudian, Bayu meninggal dunia.

Baca Juga: Waisak 2026, Candi Borobudur Hadirkan Pasar Medang hingga Sunrise Walking Pradaksina

Budi Sularyono, kuasa hukum keluarga Bayu mengapresiasi upaya kepolisian mengungkap penyebab kematian kliennya. “Kami mengapresiasi langkah Polres Boyolali dan Tim Biddokkes Polda Jateng yang telah melakukan tindakan profesional guna mengungkap perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.

Diungkapkan Budi, otopsi dilakukan guna memperoleh kepastian ilmiah dan Yuridis terkait penyebab meninggalnya Bayu. “Termasuk untuk mengetahui apakah ada hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami dengan kondisi medis yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Keluarga Bayu berharap otopsi dapat mengungkap fakta secara objektif dan terang-benderang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ditambahkan Budi, keluarga kliennya mendorong penyidik menerapkan ketentuan pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan dan otopsi.

Baca Juga:  Tanah dan Komitmen Warga Jadi Kendala Pemkab Kulon Progo untuk Wujudkan Program Satu Kalurahan Satu Bank Sampah

Antara lain Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Penerapan pasal lain juga dimungkinkan sesuai perkembangan alat bukti dan hasil forensik. (fid/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Bongkar Makam #tindakan kekerasan #penganiayaan #ekshumasi #polres boyolali