Baca Juga: Waisak 2026, Candi Borobudur Hadirkan Pasar Medang hingga Sunrise Walking Pradaksina
Budi Sularyono, kuasa hukum keluarga Bayu mengapresiasi upaya kepolisian mengungkap penyebab kematian kliennya. “Kami mengapresiasi langkah Polres Boyolali dan Tim Biddokkes Polda Jateng yang telah melakukan tindakan profesional guna mengungkap perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.
Diungkapkan Budi, otopsi dilakukan guna memperoleh kepastian ilmiah dan Yuridis terkait penyebab meninggalnya Bayu. “Termasuk untuk mengetahui apakah ada hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami dengan kondisi medis yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Keluarga Bayu berharap otopsi dapat mengungkap fakta secara objektif dan terang-benderang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ditambahkan Budi, keluarga kliennya mendorong penyidik menerapkan ketentuan pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan dan otopsi.
Antara lain Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Penerapan pasal lain juga dimungkinkan sesuai perkembangan alat bukti dan hasil forensik. (fid/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita