SOLO - Video yang memperlihatkan dugaan aksi teror pocong di wilayah Kota Solo viral di media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polresta Solo memastikan tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang terekam dalam video tersebut.
Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait video yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Jebres. Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Polsek Jebres dan Satreskrim Polresta Solo untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Dana BGN Seret, SPPG di Karanganyar Bertumbangan: Dua Sudah Mandek Total
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Jebres dan Satreskrim untuk mendalami video tersebut. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Lingga, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, polisi akan menelusuri motif di balik aksi yang terekam dalam video tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah peristiwa itu hanya sebatas aksi iseng atau terdapat unsur tindak pidana yang menyertainya.
“Kami akan mencari tahu motifnya. Apakah hanya untuk bercanda atau ada unsur kejahatan di dalamnya. Semua masih kami dalami,” katanya.
Baca Juga: Korban Tercebur Sumur di Ngaglik, Sleman Berhasil Diselamatkan Kurang dari 15 Menit
Lingga menegaskan masyarakat tidak perlu panik ataupun mudah percaya terhadap isu yang berkembang terkait kemunculan pocong tersebut. Menurutnya, fenomena semacam itu kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Teror pocong itu tidak benar dan tidak ada. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Baca Juga: Solo Darurat Asusila? Setelah Eksibisionis, Kini Muncul Dugaan Aktivitas Gay di Sriwedari
Polresta Solo juga meminta warga segera melapor apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas setempat maupun layanan darurat kepolisian 110 agar petugas dapat segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Jika menemukan kejadian serupa, silakan menghubungi Bhabinkamtibmas atau layanan 110. Petugas akan segera melakukan pengecekan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lingga menegaskan kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam aksi tersebut. Termasuk jika video sengaja dibuat untuk menebar ketakutan, meresahkan masyarakat, atau menjadi bagian dari tindak kejahatan.
“Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau motif kejahatan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (atn/laz)
Sumber: Radar Solo