SOLO - Langkah hukum tegas diambil penyidik Satreskrim Polres Sragen terhadap Suparman alias Bendus, perampok sadis yang habisi nyawa bocah SD di Kecamatan Jenar.
Rekam jejak kelam pria paro baya sebagai jagal berdarah dingin yang telah menewaskan tiga nyawa membuat polisi tidak memberikan celah ampun sedikit pun. Penyidik resmi menjerat sang pembunuh berantai dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.
Hal itu disampaikan kapolres Sragen dalam gelar perkara lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, olah TKP, serta kecocokan barang bukti yang berhasil diangkat petugas, seluruh tindakan Suparman telah memenuhi unsur delik pidana yang amat berat.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, tindakan keji Suparman bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan aksi sadis yang terencana. Dari hasil gelar perkara, pelaku dipastikan beraksi seorang diri alias merupakan pelaku tunggal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya, Suparman alias Bendus dibidik dengan pasal-pasal terberat dalam kodifikasi hukum pidana terbaru. Pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, lebih subsider Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, tindakan tersangka jelas memenuhi delik pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman pidananya adalah hukuman mati. Kami tegaskan, tidak ada kompromi untuk kejahatan sekeji ini,” ujar Dewiana.
Meski resume sementara memastikan Suparman sebagai eksekutor tunggal, penyidik Polres Sragen tidak mau gegabah menutup kasus begitu saja. Kapolres membeberkan serangkaian rencana tindak lanjut untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Baca Juga: Eks Kiper Persis Solo Nuri Agus Viral Dikabarkan Hilang, Ini Kronologi Lengkapnya
Fokus penyidik saat ini melebar ke arah hilir kejahatan pelaku. Polisi tengah mendalami peran penadah yang menampung sepeda motor milik korban di kawasan Sumberlawang.
Selain itu, penyidik juga mengendus potensi adanya pihak lain yang ikut membantu pelarian atau penyembunyian barang bukti. ”Kami akan melibatkan tim ahli dari Labfor (Laboratorium Forensik) dan Biddokkes Polda Jateng guna memberikan keterangan keahlian secara medis dan forensik,” tambah kapolres.
Terkait rencana pemeriksaan psikologi kejiwaan terhadap Suparman, kapolres menjabarkan langkah ini memiliki urgensi yang sangat fatal. Hasil dari tes psikologi tersebut nantinya akan diserahkan langsung di hadapan meja hijau sebagai dokumen krusial.
Baca Juga: Operasional OPD Pemkab Kulon Progo Tersendat karena Kenaikan BBM dan QR Subsidi Terblokir
Polisi ingin memastikan rekam medis psikologis Suparman terpapar secara gamblang agar hakim memiliki parameter yang utuh dalam menjatuhkan vonis tertinggi.
”Pemeriksaan psikologi ini tujuannya sebagai salah satu bahan pertimbangan utama bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman nanti. Dari situ akan terlihat, apakah tersangka ini masih layak suatu saat kembali ke tengah masyarakat, atau justru dia adalah figur sosiopat yang teramat membahayakan lingkungan jika bebas,” urainya. (din/adi/laz)
Sumber: Radar Solo