Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Hendak Disidang, Eks Dirut Percada Sukoharjo Juga Terdakwa Kasus Korupsi Meninggal Dunia

Adib Lazwar Irkhami • Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31 WIB
Ilustrasi sidang kasus korupsi Perumda Percada di PN Sukoharjo, 24 April 2025. Iwan Kawul/Radar Solo)
Ilustrasi sidang kasus korupsi Perumda Percada di PN Sukoharjo, 24 April 2025. Iwan Kawul/Radar Solo)

 

SUKOHARJO - MYN, terdakwa kasus dugaan korupsi di Perumda Percada Sukoharjo meninggal dunia di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, Sabtu (13/6). Terkait kasus hukum yang menjerat eks dirut Percada tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo hormati pihak keluarga yang masih berduka. 


Statement lebih lanjut (terkait penyelesaian kasus korupsi, Red) akan disampaikan sesegera mungkin. Kami masih menghormati, karena saat ini pihak keluarga terdakwa masih berduka,” jelas Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo Muhammad Agung Wibowo, Minggu (14/6).

Baca Juga: Rumah Masa Kecil Brigjen Slamet Riyadi Dipugar, Tetap Dipertahankan Bentuk Aslinya


Sebelum meninggal, MYN bersama H sempat mejalani persidangan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (9/6). Agenda persidangan saat itu pembacaan duplik oleh penasihat hukum kedua terdakwa.


MYN dan H diduga menyalahgunakan penyalahgunaan anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) di lingkungan Perumda Percada Sukoharjo, melalui skema kerja sama fiktif dengan delapan perusahaan.

Baca Juga: Perampok Sadis di Jenar Sragen Terancam Hukuman Mati, Penyidik Bakal Jerat Penadah


Hasil penyidikan, hanya satu perusahaan yakni CV SS yang benar-benar aktif. Sedangkan tujuh lainnya diduga fiktif. Kuasa Hukum terdakwa Muhamad Sri Kalono saat dikonfirmasi mengatakan, sedianya sidang putusan atas kasus yang menjerat kliennya akan digelar Kamis (18/6).


“Pasal 132 KUHP ayat 1 huruf a mengatur kewenangan penuntutan dihapus karena terdakwa meninggal dunia. Jika merujuk pasal itu, tidak ada lagi putusan,” jelas Kalono. 


Selain itu, terkait aset yang disita atau hal lainnya, Kalono mengatakan berdasarkan ayat 3 dijelaskan tidak menghapus tuntutan perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kenaikan Pertamax, Akademisi Minta Perlindungan Sosial dan Kaji Ulang Subsidi BBM Non-Industri


Serta tidak menghalangi perampasan barang tertentu yang diperoleh dari tindak pidana untuk negara. Hanya saja, Lanjut Kalono, tanah-tanah atau aset yang disita oleh penyidik tersebut adalah tanah yang diperoleh jauh hari sebelum almarhum atau kliennya menjabat sebagai Dirut Percada Sukoharjo.


"Maka dua bidang tanah yang disita tersebut harus dikembalikan kepada keluarga. Karena tanah itu sudah diperoleh jauh sebelum MYN menjabat sebagai Direktur Percada," tegasnya. (kwl/fer/laz)
Sumber: Radar Solo

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#sidang #meninggal #sukoharjo #kejari #hukum