SOLO - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sales promotion girl (SPG) oleh BSN, guru SD negeri di Kartasura, Sukoharjo berbuntut panjang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo akan memanggil guru bersangkutan, Senin (22/6).
Sebagai catatan, kasus ini mencuat saat BSN terbukti memotret bagian bawah rok SPG swalayan di Solo berinisial C, 25. Aksi tersebut terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Rekaman ini oleh korban dijadikan barang bukti, untuk mendukung laporan yang diajukan ke kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum (APH), untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menjelaskan, masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Disdikbud juga belum membahas kemungkinan pencopotan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terhadap BSN. “Kami akan memanggil yang bersangkutan besok (hari ini). Sekarang kami belum sampai ke ranah pencopotan status PPPK. Tunggu regulasinya dulu. Ini kan proses hukumnya masih berjalan, ya ikuti dulu,” jelas Havid.
Baca Juga: Menghadapi Hambatan Skripsi dengan Kekuatan Doa dan Mental yang Tangguh
Menurut Havid, BSN sudah klarifikasi di tingkat kecamatan oleh K3S Kecamatan Kartasura, pengawas TK/SD, serta atasan BSN. Nah, proses hukum yang dilakukan APH akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kepegawaian, maupun bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada BSN.
“Meskipun demikian, apabila terbukti bersalah dan melanggar hukum hingga ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, nanti pasti ada sanksi tegas. Entah itu sanksi berat atau tidak, masih menunggu prosesnya,” imbuh Havid.
Sementara itu, Havid menegaskan kasus ini harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Terpenting sekarang adalah proses hukumnya berjalan terlebih dahulu. Nanti hasil dari proses itulah yang menjadi dasar kami untuk menentukan langkah selanjutnya," bebernya. (kwl/fer/laz)
Editor : Sevtia Eka Nova