Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pengesahan Perguruan Silat, Polres Sragen Amankan 204 Sepeda Motor Knalpot Brong

Adib Lazwar Irkhami • Senin, 22 Juni 2026 | 21:01 WIB
Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo tunjukkan sepeda motor berknalpot brong yang disita di mapolres, Senin (22/6). Ahmad Khairudin/Radar Solo
Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo tunjukkan sepeda motor berknalpot brong yang disita di mapolres, Senin (22/6). Ahmad Khairudin/Radar Solo

 

SOLO - Satlantas Polres Sragen menindak tegas ratusan pengendara sepeda motor berknalpot brong selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat dalam rangka menyambut 1 Suro. Hal itu mendapat dukungan penuh dari pihak internal organisasi perguruan silat.


Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mengantisipasi gangguan kamtibmas selama kegiatan budaya tersebut berlangsung.

Baca Juga: Respons Ortu Beragam saat Progam MBG Diliburkan, Minta Diuangkan hingga Dialihkan ke Pendidikan


Pengamanan difokuskan pada para pengombyong atau pengiring konvoi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari Cabang Sragen Pusat Madiun.
”Dalam rangka 1 Suro, 1 Muharram, seperti biasa ini adalah kegiatan budaya di wilayah Kabupaten Sragen. Yang mana saudara-saudara kita dari perguruan silat, melaksanakan kegiatan pengesahan,” ujar Kukuh mewakili kapolres, Senin (22/6/2026).


Selama tiga hari operasi pengamanan, polisi berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas. Rincian hasil penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sragen pada Jumat (19/6/2026) sebanyak 27 unit sepeda motor berknalpot brong.

Baca Juga: Bantu Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera, LPS Salurkan Bantuan UKT Rp1,2 Miliar ke UGM


Kemudian pada Sabtu (20/6/2026) terdapat 115 unit sepeda motor. Terakhir Minggu (21/6/2026) dan Senin (22/6/2026) dini hari sebanyak 62 unit sepeda motor.
Secara keseluruhan, total ada 204 unit sepeda motor berknalpot tidak standar yang terpaksa diangkut ke Mapolres Sragen.


Kukuh menegaskan, seluruh pelanggar yang terjaring konvoi ini langsung dijatuhi sanksi berupa tilang manual dan wajib mengikuti prosedur hukum di pengadilan.

Baca Juga: Guru Cabul Pelaku Pelecehan terhadap SPG di Solo Terancam Sanksi Berat, Jabatan PPPK Bisa Dicopot

 

Selain harus membawa surat rekomendasi dari Ketua Cabang PSHT, pihak kepolisian menerapkan syarat mutlak fisik kendaraan saat proses pengambilan di mapolres.


Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar pabrikan untuk langsung diganti di tempat. ”Kami syaratkan pada saat pengambilan, agar mereka bisa pulang dengan tertib, maka kemudian harus mengganti dengan knalpot standar. Karena kalau tidak diganti, ya nanti keluar nanti ditilang lagi. Maksudnya ketika keluar dikendarai, ya tidak ada pelanggaran," tegas kasat lantas.


Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun Sunanto menyatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengeluarkan imbauan resmi agar para anggota tidak melanggar aturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan knalpot brong saat menghadiri acara pengesahan.


Oleh karena itu, Sunanto menegaskan mendukung penuh langkah kepolisian untuk melakukan penilangan bagi oknum anggota yang membandel. Tidak sampai di situ, organisasi juga menerapkan sanksi internal yang ketat bagi pelanggar.


Bagi anggota yang motornya disita, setelah menyelesaikan proses persidangan, mereka diwajibkan meminta surat rekomendasi dari ketua cabang terlebih dahulu sebelum bisa mengambil kendaraannya di kantor polisi. (din/adi/laz)

Sumber: Radar Solo

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#Satlantas Polres Sragen #motor berknalpot brong #tilang manual #Budaya #perguruan silat