SOLO - Pelarian komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang meresahkan warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, akhirnya kandas total. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen yang terdiri atas satreskrim (resmob), satintelkam, serta Unit Reskrim Polsek Tanon dan Sukodono berhasil menciduk seluruh anggota komplotan yang berjumlah lima orang. Termasuk satu pelaku yang sempat buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aksi pembegalan tersebut menimpa Seftian Dwicahyo, 28, seorang karyawan swasta asal Desa Sidomulyo, Sukodono pada Selasa (26/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dikeroyok dan ditodong senjata tajam saat melepas lelah di sebuah gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Sukodono.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mengonfirmasi bahwa status buron dalam kasus ini sudah resmi berakhir. DPO terakhir yang sempat dicari-cari petugas kini telah diamankan.
”Untuk kasus Sukodono itu kan totalnya ada lima orang pelaku. Awal mulanya kita DPO-kan satu orang, dan sekarang untuk DPO tersebut sudah tertangkap,” ujar kasat reskrim saat dikonfirmasi.
Dengan tertangkapnya DPO tersebut, total ada lima tersangka yang berhasil diproses hukum. Menariknya, dari rekapitulasi hasil ungkap kasus, komplotan ini ternyata didominasi oleh kombinasi pelaku dewasa dan anak di bawah umur.
"Dari lima orang itu, rinciannya tiga pelaku kategori dewasa dan dua pelaku masih berstatus anak-anak," imbuhnya.
Baca Juga: Kemarau Panjang Buat Monyet Ekor Panjang di Gunungkidul Turun ke Permukiman Warga
Berdasarkan data yang dihimpun, petaka yang dialami Seftian bermula saat dirinya baru saja pulang bekerja dari PT Hwasin di Sidoharjo sekitar pukul 02.00 WIB.
Karena mengantuk, korban memutuskan mampir ke gudang bekas penggilingan padi di Desa Majenang untuk beristirahat. Baru sekitar sepuluh menit merebahkan badan, tiba-tiba gudang sunyi itu digeruduk oleh lima pemuda tak dikenal.
Tanpa basa-basi, komplotan ini langsung berbagi peran melakukan aksi kekerasan yang terbilang sadis. Pelaku IA, 22, langsung memiting leher korban dan memukul dadanya. Di saat bersamaan, REWN, 27, menghujani kepala korban dengan pukulan, lalu menodongkan sekaligus menggoreskan pisau karambit ke dagu korban.
Tak berhenti di situ, pelaku anak berinisial BNR, 17, ikut memukul dada korban. Sedangkan pelaku P, 17, yang sempat menjadi DPO berperan menginjak-injak kepala korban hingga tak berdaya.
Sementara satu pelaku anak lainnya, FAS, 19, berada di lokasi dan sempat mencoba memisahkan saat aksi penodongan karambit berlangsung. Setelah korban lemas dan tidak berdaya, para pelaku langsung menggasak tas selempang milik korban yang berisi HP Vivo Y22 dan uang tunai.
Total kerugian materiil memang berkisar Rp 1.250.000, namun trauma fisik dan psikis yang dialami korban cukup berat. Korban kemudian resmi melapor ke Polsek Sukodono pada Rabu (27/5/2026).
Mengingat dua dari lima pelaku masih berstatus di bawah umur, Polres Sragen menerapkan penanganan yang berbeda sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan mengacu pada regulasi peradilan anak.
Baca Juga: Guru Cabul Pelaku Pelecehan terhadap SPG di Solo Terancam Sanksi Berat, Jabatan PPPK Bisa Dicopot
"Karena ada pelaku anak, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sepanjang ada pihak yang menjamin, maka terhadap pelaku anak tidak kita lakukan penahanan di sel Mapolres," jelas Kasat Reskrim.
Sebagai gantinya, polisi mengambil langkah pembinaan dengan menitipkan pelaku anak tersebut ke lembaga rehabilitasi sosial. "Anak ini kita titipkan ke yayasan penampungan anak di wilayah Kecamatan Tanon," pungkasnya. (din/adi/laz)
Sumber: Radar Solo
Editor : Sevtia Eka Nova