Kejari Kebut Penyidikan Kasus Korupsi KONI Solo, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar
Adib Lazwar Irkhami• Kamis, 25 Juni 2026 | 20:27 WIB
Kajari Solo Supriyanto (tengah) memberikan keterangan terkait kasus dana hibah KONI. A. Christian/Radar Solo
SOLO - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan sebagian besar rangkaian penyidikan telah rampung, sementara kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar.Kepala Kejaksaan Negeri Solo Supriyanto mengatakan, penyidik telah menyelesaikan sekitar 90 persen pemeriksaan saksi yang dibutuhkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah KONI periode 2021-2024.“Penyidikan saat ini hampir selesai. Sekitar 90 persen saksi yang diperlukan sudah kami periksa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Selain pemeriksaan saksi, Kejari juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar yang diduga berasal dari pengelolaan dana hibah KONI yang tidak sesuai ketentuan.“Perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah kami terima. Barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini juga sudah kami sita,” katanya.Upaya pemulihan kerugian negara juga terus dilakukan. Setelah sebelumnya menyita uang sekitar Rp 320 juta, penyidik kembali mengamankan uang senilai Rp 35 juta yang diduga terkait perkara tersebut. “Kami menambah penyitaan sekitar Rp 35 juta yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ungkap Supriyanto.
Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah disita Kejari Solo dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 355 juta.Di sisi lain, dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni LK dan TAR, juga telah menjalani pemeriksaan. Keduanya merupakan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI.“Kedua tersangka sudah kami periksa dan selama proses penyidikan bersikap kooperatif. Setiap dipanggil hadir dan memberikan keterangan dengan baik,” ujarnya.Meski demikian, penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka dijadwalkan kembali dilakukan pekan depan.
“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Karena itu, minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka,” katanya.Supriyanto menjelaskan, setelah seluruh alat bukti dan keterangan dinilai lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti sebelum dibawa ke persidangan.“Kalau berkas sudah lengkap, akan segera kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti, baik syarat formil maupun materiilnya sebelum masuk tahap penuntutan,” jelasnya.Meski telah berstatus tersangka, hingga kini LK dan TAR belum ditahan. Kejari menilai keduanya masih kooperatif sehingga belum terdapat alasan subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan.
“Untuk sementara belum dilakukan penahanan karena keduanya kooperatif. Namun perkembangan selanjutnya akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” tegas Supriyanto.Kejari juga masih membuka kemungkinan pemanggilan ulang sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.“Masih mungkin ada saksi yang dipanggil kembali. Tujuannya untuk pendalaman dan memperkuat keterangan yang sudah ada agar konstruksi pembuktian semakin kuat,” tandasnya. (atn/laz) Editor : Winda Atika Ira Puspita