Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Residivis Curanmor Kambuhan di Sragen Dibekuk, Satu dari Karanganyar Didor Polisi

Adib Lazwar Irkhami • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:27 WIB
Polisi olah TKP penangkapan pelaku curanmor di Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Polisi olah TKP penangkapan pelaku curanmor di Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 SOLO - Pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga tampaknya sangat pas disematkan kepada TW alias Klowor, 44, dan Ariyanto, 40. Rekam jejak kelam keduanya di dunia kriminal ternyata belum membuat mereka kapok. Klowor, warga Kecamatan Jaten, Karanganyar, tercatat sudah lima kali keluar masuk Lapas akibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian ponsel.


Sementara rekannya, Ariyanto, warga Sumberlawang, Sragen, merupakan mantan napi kasus narkoba di Lapas Cipinang dan kasus curanmor di Lapas Purwodadi. Aksi terakhir mereka terendus setelah Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Polsek Masaran yang diback-up Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil membongkar jaringan curanmor lintas wilayah ini.


Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, modus operandi yang digunakan kedua pelaku selalu memanfaatkan kelengahan korban. ”Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir dengan kondisi kunci masih menempel (nyantol) dan pagar rumah terbuka,” jelasnya, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: Terulang Lagi! Bakar Sampah lalu Ditinggal Pergi, Dua Gazebo Rumah Makan di Donohudan Boyolali Terbakar


 Aksi pertama menyasar motor Suzuki Shogun berplat AD 5674 LY milik Maman Effendi, warga Desa Jetak, Sidoharjo pada Rabu (20/5/2026) Subuh saat korban sedang salat di masjid.


Selang beberapa hari, tepatnya Minggu (24/5/2026), giliran motor Honda Revo milik Suyitno, seorang pensiunan guru di Desa Kliwonan, Masaran yang digondol saat diparkir di halaman rumah.

Baca Juga: Komitmen Layani Tamu Allah, Penyaluran Naik 30 Persen, 123 Pekerja Pertamina Berjibaku Amankan Pasokan Avtur Haji 2026


Klowor akhirnya diringkus pada Kamis (2/7/2026) dini hari. Dia terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Dari nyanyian Klowor, muncul nama Ariyanto. Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Polres Sragen untuk memburu Ariyanto.


Pria berusia 40 tahun tersebut berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kawasan ruko Terminal Kartasura sekitar pukul 05.00 WIB pada hari yang sama.

Baca Juga: SMP Negeri Kalah Saing dengan MTs dan Swasta? SPMB 2026 Ditutup, Sejumlah Sekolah di Kulon Progo Krisis Siswa


Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun beserta BPKB asli, serta satu unit Honda Revo yang disita dari wilayah Klaten, meski plat nomornya sudah dipalsukan oleh pelaku.


Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Tambah Jadi 27 Orang, 14 Pengasuh hingga Satpam Segera Diperiksa Polresta Jogja


Penyidikan masih terus dikembangkan secara intensif. Mengingat rekam jejak keduanya, diduga kuat mereka terlibat dalam jaringan curanmor di sejumlah lokasi lain di wilayah Soloraya.


 ”Kelalaian sekecil apa pun, seperti meninggalkan kunci menggantung di motor, adalah karpet merah bagi para pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan selalu dikunci stang dan pagar rumah ditutup rapat," tegas kapolres. (din/adi/laz)

Sumber: Radar Solo

Editor : Sevtia Eka Nova
#pencurian #polres sragen #curanmor #klaten #hukum