Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Polisi Gulung Tiga  Alap-Alap Curanmor di Wonogiri, Sita Handphone hingga Truk

Adib Lazwar Irkhami • Minggu, 12 Juli 2026 | 21:04 WIB
Salah satu pelaku curanmor yang dibekuk anggota Polres Wonogiri. (DOK.POLRES WONOGIRI)
Salah satu pelaku curanmor yang dibekuk anggota Polres Wonogiri. (DOK.POLRES WONOGIRI)

 

SOLO - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Wonogiri diungkap polisi. Tiga pelaku diringkus, sementara dua sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.


 Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Sabtu (13/6/3026). Korban kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride nopol AD 5513 ABG setelah memarkirkannya di depan toko plastik dalam kondisi mesin masih menyala.

Baca Juga: Warga Kalijambe Lega, Jalur Penyelamat Darurat di Turunan Curam Ruas Jalan Bener-Maron Mulai Dibangun


 Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan. Hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mengarah kepada Rio Setiyawan, 25, warga Kabupaten Klaten.


Pelaku berhasil dibekuk tiga hari setelah kejadian. Polisi juga menyita sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan terhadap Branch Manager MNC Bank Seret Nama Hary Tanoesoedibjo, MNC Group Bantah Tuduhan


 Kasus berikutnya menimpa pemilik Honda PCX nopol AD 3226 DR yang diparkir di halaman Masjid Baitur Rohman, Dusun Watuploso, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto. Saat itu korban tengah bekerja sebagai pengiring hiburan campursari. Ketika hendak pulang, motor tersebut sudah raib.


Dalam penyelidikan, salah satu pelaku, Rizal Kelpin Purnomo, 19, warga Bulukerto, menyerahkan diri kepada penyidik pada Senin (22/6/2026). Polisi turut menyita sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Baca Juga: Tak Dijatah Istri selama Dua Pekan, Ayah Cabuli Putri Tiri di Jatisrono Wonogiri


Penyidikan kemudian berkembang hingga polisi menangkap Rivan Suvian, 24, juga warga Bulukerto, yang diduga terlibat dalam pencurian Honda PCX .  Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Honda PCX milik korban beserta STNK dan BPKB. Turut disita satu unit Honda Scoopy serta sebuah truk Mitsubishi yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.


 “Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Keberhasilan ini juga berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," ujar wakapolres.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.


Wakapolres mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Pengendara diminta selalu mematikan mesin, mencabut kunci kontak, mengunci setang, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko menjadi korban curanmor. (al/laz)


Sumber: Radar Solo

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#Polres Wonogiri #wonogiri #KEJAHATAN #curanmor #pidana