SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Baca Juga: Polisi Gulung Tiga Alap-Alap Curanmor di Wonogiri, Sita Handphone hingga Truk
KPK mengungkap, perkara ini berawal dari dugaan permintaan setoran yang dilakukan Etik Suryani melalui dua orang kepercayaannya. Setoran tersebut terdiri atas "setoran upah pungut" dan "setoran rutin OPD" yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar untuk meminta potongan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Baca Juga: Krisis Siswa! Empat SD Terpaksa Digabung, Mayoritas Masih Bertahan tapi Terancam
Atas perintah tersebut, Richard Tri Handoko kemudian meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif melalui Sekretaris BPKAD berinisial ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.
KPK menduga praktik tersebut bukan hal baru, melainkan melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik Suryani. Selama kurun waktu tersebut, total dana yang terkumpul dari skema pemotongan insentif mencapai Rp 2,93 miliar.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pada momentum pencairan tunjangan hari raya (THR). Akibat praktik itu, Tri Mulyo diduga melakukan pengeluaran fiktif serta mark-up pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo untuk memenuhi permintaan setoran.
Sepanjang periode 2024 hingga 2026, total dana yang diterima Etik dari setoran rutin OPD mencapai sekitar Rp 840 juta. Sementara itu, Richard Tri Handoko juga diduga kembali mengumpulkan dana pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar.
Baca Juga: Libatkan 1.588 Peserta, Senam Kreasi Topeng Penthul Tembem di Gunungkidul Raih Rekor MURI
Menurut KPK, uang hasil dugaan pemerasan tersebut digunakan Etik Suryani untuk berbagai kebutuhan pribadi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai mencapai sekitar Rp 21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai perkara ini menjadi bukti masih adanya penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Perintah Jampidsus Kejagung RI, Kejati DIY Selesaikan Puldata SPPG di Wilayahnya
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Transparansi dan akuntabilitas, menurut KPK, harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan pemerintahan.
Kasus di Sukoharjo menambah daftar operasi penindakan KPK terhadap kepala daerah di Jawa Tengah sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan tertutup di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, dan Pati, sebelum akhirnya mengungkap kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Sukoharjo. (rs/laz)
Sumber: Radar Solo