RADAR PURWOREJO - Seorang pria berinisial AS ( 37 ), warga Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pria yang disebut memiliki hubungan dengan istrinya.
Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami cedera serius hingga kehilangan penglihatan secara permanen pada salah satu matanya.
Insiden penganiayaan itu berlangsung pada 8 Maret 2026.
Sementara AS baru diamankan aparat kepolisian di kediamannya pada Kamis ( 9/7/2026).
“Jadi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memukul korban menggunakan sapu, Menyebabkan matanya menjadi buta permanen,” ujar Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Baca Juga: Mimpi Mitchell Baker Terwujud, Resmi Jadi WNI dan Siap Perkuat Timnas Indonesia
Dari hasil penyelidikan, diketahui awal mula persoalan berawal ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan berinisial A (33) melalui TikTok.
Belakangan, korban baru mengetahui bahwa perempuan tersebut merupakan istri dari AS.
“Jadi awal mulanya itu korban itu kan berkenalan dengan perempuan A. Ternyata A ini adalah istri daripada tersangka. Kenalnya lewat TikTok,” ungkap Riki.
Pada 8 Juni 2026, M dan A bertemu serta berjalan bersama di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Tanpa mereka sadari, AS telah memantau aktivitas istrinya dengan mengkloning akun media sosial milik sang istri, sehingga mengetahui pertemuan tersebut dan mengikuti keduanya dari belakang.
“Sempat berjalan A ini dengan korban. Karena suaminya ini atau tersangka ini mengkloning (media sosial) istrinya. Waktu itu saudari A ini ketemu dengan korban itu dibuntuti oleh tersangkanya,” kata Riki.
Setelah mencegat mereka di Mranggen, AS membawa korban bersama istrinya ke rumahnya di kawasan Tampirejo untuk membahas persoalan tersebut bersama keluarga.
“Diberhentikanlah waktu itu di TKP-nya di Mranggen. Nah setelah di Mranggen karena itu ya masalah hubungan rumah tangga, setelah itu dibawalah ke rumahnya Tampirejo,” jelas Riki.
Dalam pertemuan keluarga itu, emosi AS memuncak.
Ia kemudian mengayunkan sapu ke arah korban hingga mengenai bagian mata.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh anggota keluarga yang hadir.
Baca Juga: Selain Harum dan Hangat, Teh Serai Punya Beragam Manfaat Bagi Tubuh
“Waktu itu sempat ada sidang keluarga. Kemudian statement dari tersangkanya memang khilaf dan terbawa emosi. Kemudian menyabetkan sapu itu kea rah korban, kenalah ke matanya,” beber Riki.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.