Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dua Pekerja Tewas, Wali Kota Solo Ultimatum Operator PLTSa Putri Cempo

Adib Lazwar Irkhami • Kamis, 16 Juli 2026 | 21:53 WIB
PLTSa Putri Cempo mendapat sorotan karena jatuh dua korban. (Foto: M. Ihsan/Radar Solo)
PLTSa Putri Cempo mendapat sorotan karena jatuh dua korban. (Foto: M. Ihsan/Radar Solo)

SOLO – Pemkot Solo melayangkan peringatan keras kepada operator Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP). Setelah dua kecelakaan kerja yang sama-sama berujung kematian dalam kurun beberapa bulan terakhir, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan perusahaan harus melakukan pembenahan total terhadap sistem keselamatan kerja. "Ini last warning untuk SCMPP," tegas Respati saat ditemui, Kamis (16/7/2026).

Ultimatum tersebut disampaikan menyusul meninggalnya Mohamad Aris, 44, warga Kampung Bororejo, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres. Aris mengembuskan napas terakhir pada Minggu (12/7/2026) setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari di RS Dr Oen Kandang Sapi akibat kecelakaan kerja yang dialaminya pada 2 Juli lalu.

Respati mengaku telah menyampaikan teguran langsung kepada manajemen PT SCMPP. Ia menilai insiden tersebut tidak boleh kembali terulang. "Saya menyesal dan sudah menegur langsung SCMPP. Turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini ke depan," ujarnya.

Baca Juga: PSIM Jogja Kantongi Surat Resmi, Stadion Sultan Agung Dipastikan Jadi Kandang di Musim 2026/2027

Menurut Respati, operator PLTSa wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) maupun sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seluruh prosedur kerja di lapangan harus diperbaiki agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas.

“Harus ada pembenahan total, terutama dari sisi SOP dan K3," tegasnya.

Senada, Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani menilai tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan pekerja sekaligus pemenuhan seluruh hak korban. "Kejadian pertama seharusnya sudah menjadi pelajaran. Pengawasan terhadap SOP dan jaminan ketenagakerjaan harus diperketat," katanya.

Meski demikian, Astrid menyerahkan keputusan terkait sanksi maupun kelanjutan kerja sama Pemkot dengan operator PLTSa kepada wali kota sebagai pemegang kewenangan.

Baca Juga: Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA, JCW Desak KPK Lakukan Pendalaman

Sebelumnya, dua kecelakaan kerja di PLTSa Putri Cempo yang sama-sama menelan korban jiwa telah memicu sorotan DPRD Kota Surakarta.

Komisi III meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah hingga produksi listrik di PLTSa. Sementara Komisi IV menyoroti lemahnya penerapan K3 setelah dua pekerja meninggal dunia dalam rentang waktu hanya beberapa bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo Herwin Tri Nugroho memastikan evaluasi terhadap kerja sama dengan PT SCMPP akan segera dilakukan melalui rapat evaluasi semester pertama tahun ini.

"Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi kami. SOP dan penerapan K3 harus mendapat perhatian yang sangat serius. Jangan sampai kejadian serupa kembali terjadi dan merugikan pekerja," tegas Herwin. (ves/bun/laz)

Sumber: Radar Solo

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Sumber : Radar Solo
PLTSa SCMPP Keselamatan dan Kesehatan Kerja kecelakaan kerja pembangkit listrik tenaga sampah