SOLO - Pengelola jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Jenawi, Karanganyar mulai bertindak tegas terhadap penyelenggara open trip yang melanggar aturan.
Seorang operator wisata pendakian atas nama Shohibul Alam bersama tiga anggota krunya resmi masuk daftar hitam (blacklist) selama dua tahun setelah terbukti berulang kali mengabaikan regulasi pendakian.
Tiga kru yang turut dikenai sanksi yakni Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah. Selama masa sanksi, mereka dilarang melakukan pendakian maupun menyelenggarakan jasa open trip melalui seluruh jalur pendakian Gunung Lawu.
Keputusan tersebut diambil setelah pengelola mencatat serangkaian pelanggaran yang dilakukan kelompok tersebut.
Baca Juga: MBG Dimulai, Harga Bapok Langsung Meroket: Pembeli Berkurang karena Daya Beli Juga Cenderung Turun
Pada dua pendakian sebelumnya, mereka diketahui membuka layanan open trip tanpa membawa porter lokal serta tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pengelola base camp sebagaimana diatur dalam prosedur operasional standar (SOP).
Akibat pelanggaran itu, pengelolaan rombongan dinilai semrawut. Antrean pendaki di jalur turun terganggu dan sejumlah rombongan lain ikut terdampak hingga tertahan lebih lama.
Baca Juga: Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga, Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang
Pelanggaran kembali terulang pada pendakian terakhir. Rombongan tersebut kedapatan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus sehingga memicu kekacauan saat proses absensi turun di base camp.
Situasi semakin rumit karena rombongan tidak bisa menyelesaikan proses registrasi sebelum seluruh anggota berkumpul.
Bahkan, beberapa anggota disebut tidak mengenal identitas ketua rombongan, sementara nomor pengambilan kartu identitas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara juga tidak jelas.
Kondisi itu sempat memicu ketegangan di area registrasi hingga akhirnya mendapat perhatian langsung dari pengelola.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Shohibul Alam bersama Firmandeka menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang berisi pengakuan kesalahan sekaligus kesediaan menerima sanksi yang dijatuhkan.
Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar Titin Riyadiningsih selaku pengelola menegaskan, sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan ketertiban pendakian di Gunung Lawu.
"Keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan. Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi," tegas Titin, Jumat (17/7/2026).
Untuk memastikan sanksi berjalan efektif, PUD Aneka Usaha Karanganyar akan mendistribusikan data blacklist kepada seluruh petugas registrasi di setiap base camp pendakian Gunung Lawu.
Pengelola juga mengingatkan seluruh penyelenggara open trip maupun pendaki mandiri agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi dinilai bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pendaki sekaligus kelestarian kawasan Gunung Lawu. (rud/bun/laz)
Sumber: Radar Solo
Sumber : Radar Solo