Tega Berbuat Cabul kepada Anak Rekan Kerja, Oknum Anggota Polres Wonogiri yang juga Pemilik Ponpes Mengaku Khilaf

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 20:28 WIB
ISTIMEWA
Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri yang menjadi tersangka kasus pencabulan mengenakan baju tahanan.
ISTIMEWA Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri yang menjadi tersangka kasus pencabulan mengenakan baju tahanan.

 SOLO - Polres Wonogiri akhirnya membeberkan modus pelecehan seksual dengan tersangka aparat penegak hukum sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) SM.  Pelaku adalah E, 37, oknum anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripka.


 Penyidik memastikan proses hukum terhadap E dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, kasus itu terungkap usai korban bersama orang tuanya melaporkan pelecehan seksual itu ke polisi.


 "Dilaporkan pada Jumat (17/7/2026). Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Agung, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Masuk Puncak Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Bediding Lebih Dingin


Diketahui, korban berinisial N (19) yang notabene merupakan putri anggota Polres Wonogiri. Yang membuat miris, antara E dan orang tua N merupakan rekan kerja di Mapolres Wonogiri. Bahkan mereka berada dalam satu ruang kerja. 


Hasil penyelidikan polisi, orang tua N sudah menganggap E bisa memberikan nasihat-nasihat yang berguna bagi putrinya. 

Namun ternyata E memanfaatkannya untuk melakukan pelecehan seksual. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Wangi di Awal: Mengapa Uji Ketahanan 10 Jam Jadi Kunci Memilih Parfum di Indonesia


E diketahui mengirimkan foto alat vitalnya kepada N. Selain itu, juga ada video call mesum. "Pelaku seolah memberikan advice (nasihat) kepada korban. Tapi dimanfaatkan untuk itu (perbuatan cabul)," ujar Kasat Reskrim.


 Perbuatan bejat itu dilakukan E belum lama ini.  "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita lakukan penahanan di rutan Polres Wonogiri," tegasnya.

Baca Juga: Sunyinya Hutan Kota Sungkur: Misteri Hilangnya Kerkof Belanda dan Pemakaman Eropa di Tengah Kota Klaten


 Bripka E disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Polisi juga mengkaji pasal lainnya termasuk potensi dijeratnya Bripka E atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengingat pelecehan yang dilakukan menggunakan teknologi digital. "Sempat ada video call juga pelaku mengirimkan foto (alat vital) itu. ," kata Agung.


Kasatreskrim kembali menegaskan proses hukum terhadap E dilakukan secara profesional dan cepat. Ini menepis anggapan liar bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena pelaku merupakan oknum anggota Polres Wonogiri.


"Tidak ada sama sekali tajam ke bawah tumpul ke atas. Kami terbuka dan ini dikawal teman-teman media sekalian. Kami proses cepat. Jumat laporan diterima, Sabtu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita profesional dan akuntabel," tegas Agung.

Baca Juga: Abaikan Regulasi, Open Trip Lawu via Cetho Karanganyar Di-Blacklist Dua Tahun


Dalam kasus yang menyeret Bripka E alias Abah Eko ini, polisi telah memeriksa setidaknya lima orang saksi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan seperti handphone hingga pakaian korban. "Pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya," kata Agung.


Lebih jauh, Polres Wonogiri juga memperhatikan sekira 120 orang santri di Ponpes SM. "Ini jadi PR (pekerjaan rumah) bersama santriwan dan santriwati ini bisa meneruskan pendidikan," ungkap Agung. 

Baca Juga: Bukan Cuma Purworejo, Ini Alasan Sebenarnya Kenapa "Open Dumping" Harus Dihentikan Sebelum 1 Agustus


 "Sebab, banyak di antaranya kondisi perekonomiannya kurang mampu. Kita akan koordinasi dengan unsur terkait supaya para santri ini, kebutuhan sehari-hari dan pendidikannya ter-cover,"tambahnya. (al/laz)


Sumber: Radar Solo

 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo
aparat penegak hukum Polres Wonogiri cabul Pelecehan Seksual