SOLO - Perselisihan memperebutkan lokasi strategis pengaturan lalu lintas atau yang biasa dikenal sebagai Pos Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas) di kawasan Tangen, Kabupaten Sragen, berakhir tragis bagi kedua belah pihak.
Drama perseteruan antara pemilik akun TikTok populer "Kang Margo Sukowati" berinisial TR dengan kelompok warga pengatur jalan ("Pak Ogah") resmi bermuara pada status hukum yang sama yakni tersangka.
Satreskrim Polres Sragen mengambil langkah tegas dengan menetapkan TR sebagai tersangka penguasaan dan penggunaan senjata pemukul tanpa izin.
Tak kalah menohok, dua orang dari kelompok rivalnya yang berprofesi sebagai supeltas juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama.
Baca Juga: Job Fair di Jogja Diserbu 1.858 Pencari Kerja, Pemkot Targetkan Minilam 50 Orang Diterima
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno membenarkan penetapan status hukum tersebut saat ditemui awak media di Mapolres Sragen, Selasa (21/7/2026).
”Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, terungkap motif utama perselisihan ini adalah dugaan perebutan lahan strategis untuk pengaturan lalu lintas atau supeltas di wilayah Kecamatan Tangen. Dari gesekan kepentingan ini, timbul konflik terbuka hingga berujung pada aksi saling lapor,” beber AKP Catur Agus Yudo Praseno.
Bermula pada 21 April 2024 lalu. Saat itu, terjadi cekcok mulut sengit antara kelompok Supeltas lokal dengan TR di lokasi kejadian. Suasana kian memanas ketika TR membawa senjata pemukul buatan sendiri yang terbuat dari pentungan besi yang dimodifikasi dari as shockbreaker kendaraan, disambung, serta dibalut karet ban.
Aksi nekat TR yang mengayun-ayunkan senjata besi tersebut sempat direkam warga dan mendadak tular (viral) di platform media sosial TikTok. Namun, situasi berbalik secara drastis saat TR lengah. Senjata pemukul milik TR berhasil direbut oleh salah seorang dari kelompok supeltas.
Baca Juga: PSIM Jogja Resmi Rekrut Alwi Fadilah, Solusi Muda untuk Lini Belakang
Seketika setelah senjata beralih tangan, kelompok Supeltas langsung melancarkan aksi pengeroyokan secara brutal terhadap TR yang sudah dalam kondisi tanpa perlawanan dan tidak lagi memegang senjata.
”Senjata besi tersebut kini telah kami sita secara resmi sebagai barang bukti utama untuk perkara TR selaku terlapor. Di sisi lain, kami juga memegang barang bukti kuat untuk menjerat kelompok Supeltas yang terbukti melakukan aksi kekerasan fisik secara bersama-sama,” tegas kasat reskrim.
Kedua pihak kemudian saling lapor. Hingga akhirnya penyidik menetapkan dua nama tersangka dari pihak supeltas terkait pengeroyokan.
Sementara itu, TR dijerat menggunakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan, pemilikan, dan penggunaan senjata pemukul.
Menanggapi langkah hukum pihak TR yang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya, jajaran Polres Sragen menyatakan siap dan sangat menghormati hak konstitusional warga negara tersebut.
”Penetapan tersangka adalah tindakan upaya paksa yang memiliki koridor dan mekanisme ketat sesuai KUHAP serta Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kami tidak bekerja gegabah. Seluruh prosedur mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi, hingga gelar perkara telah dipenuhi secara cermat,” tegas Catur.
Baca Juga: PSIM Jogja Resmi Rekrut Alwi Fadilah, Solusi Muda untuk Lini Belakang
Tak hanya perselisihan antarwarga sipil, kasus ini juga menyeret oknum aparat militer. TR melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kekerasan yang dialaminya.
Menanggapi hal tersebut, Polres Sragen bergerak cepat dengan melimpahkan tiga dari empat berkas laporan terkait ke Denpom IV/Surakarta.
”Mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI, berkasnya sudah resmi kami limpahkan ke Denpom IV/Surakarta demi kepastian hukum sesuai kewenangan. Silakan konfirmasi langsung ke pihak Denpom untuk perkembangan lebih lanjut,” tandasnya. (din/adi/laz)
Editor : Sevtia Eka NovaSumber : Radar Solo