SOLO - Babak baru perseteruan memperebutkan lokasi pengatur jalan (Supeltas) di wilayah Tangen, Kabupaten Sragen, kembali bergulir di ranah hukum. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Teguh (TR), pemilik akun TikTok "Kang Margo Sukowati", resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Putusan itu menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Teguh oleh Polres Sragen adalah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Putusan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi SH di Ruang Kartika PN Sragen pada Rabu (22/7).
Dengan penolakan ini, proses penyidikan perkara dugaan penguasaan senjata pemukul yang menjerat Teguh dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya di Mapolres Sragen.
Baca Juga: Bantu Pejalan Kaki Menyeberang Jalan Raya, Polisi di Bantul Terluka Usai Tertabrak Pemotor
Kuasa hukum pelapor pihak Supeltas, Rieka Putri Tampubolon SH, MH, mengungkapkan rangkaian persidangan praperadilan berjalan cukup alot sejak ditabuh pertama kali pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Pihak pemohon sempat memanggil saksi dari unsur keluarga namun ditolak majelis hakim hingga sidang harus ditunda.
“Pada sidang Senin, pemohon menyatakan akan menghadirkan empat saksi, tetapi yang terealisasi hanya satu orang. Karena dinamika pembuktian tersebut, pembacaan putusan yang semula dijadwalkan Selasa akhirnya diundur menjadi Rabu. Kami mengapresiasi putusan hakim yang objektif,” terang Rieka usai persidangan.
Baca Juga: Tak Daftar Ulang, 277 Kursi Kosong di Untidar Magelang Diperebutkan Kembali oleh 566 Peserta
Rieka menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari Polres Sragen, penyidik saat ini tengah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Teguh dengan status sebagai tersangka.
Di tempat yang sama, Ngadiyono, 32, warga Majenang, Sukodono, yang berprofesi sebagai Supeltas sekaligus pihak pelapor, membeberkan akar perselisihan.
Menurutnya, ketegangan bermula sejak 16 April 2024. Upaya mediasi kekeluargaan sempat dilakukan dua hari kemudian dengan mendatangi rumah Teguh, namun tidak membuahkan hasil.
Klimaks bentrokan terjadi pada 21 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu terjadi cekcok di jalanan Tangen.
Teguh hadir mengenakan helm dan topeng seraya mengayun-ayunkan batang besi modifikasi ke udara serta memukulkannya ke helm. “"Karena situasi tidak kondusif, saya amankan besi itu dari belakang demi keselamatan bersama, lalu menyerahkannya ke Polsek Tangen sebagai barang bukti," beber Ngadiyono.
Rieka Putri Tampubolon menegaskan kembali bahwa insiden ini murni dipicu perebutan lahan kerja pengaturan lalu lintas harian yang berupah tidak menentu (sekitar Rp 70.000–Rp 80.000 per hari). Ia membantah keras isu adanya keterlibatan pihak luar atau oknum aparat.
"Ini murni konflik antarwarga mengenai pembagian jam kerja Supeltas. Pascakejadian pun, pembagian jam kerja sebenarnya sudah ditengahi oleh tokoh masyarakat setempat," tegas Rieka.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Teguh dari Kantor Hukum Rikha & Partners Cabang Mojokerto menerima putusan hakim dengan catatan.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara untuk mengawal hak-hak kliennya.
"Tujuan utama kami bukan semata menang atau kalah, melainkan memastikan hak-hak klien terpenuhi secara adil. Keputusan ada di tangan majelis hakim dan kami menghormatinya," tutur Rikha.(din/adi/laz)
Sumber : Radar Solo