SOLO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali. Para tersangka yakni pegawai PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali berinisial AF, 40, dan AP, 31.
Mereka beraksi sejak 31 tahun nggaran 2023 hingga 2025. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi untuk petani di Boyolali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali Gedion Ardana Reswari menjelaskan, dugaan korupsi bermula ditemukannya kejanggalan di dalam aplikasi laporan keuangan. Berupa nilai tagihan yang tinggi dan belum diselesaikan oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS)-Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Selain itu ada laporan dari dua pihak PPTS/KPL yang menyampaikan keluhan bahwa mereka telah melakukan pemesanan pupuk dan melakukan pembayaran, namun pupuk tersebut belum diterima. Pembayaran pupuk bersubsidi ditransfer ke rekening pribadi AF dan AP.
Baca Juga: Driver Ojol, Pedagang Online, dan Dosen: Tiga Orang di Balik Gugatan Kuota Hangus ke MK
“Dana pembayaran tagihan pupuk tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan mengelabuhi PT Aneka Karya Boyolali dengan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan kepada KPL-KPL yang terutang secara fiktif," jelas Gedion melalui keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Surat tersebut dibuat sendiri oleh kedua tersangka untuk menutupi atau menghapus jejak fraud dalam pengelolaan dan penagihan tagihan.
Distribusi pupuk bersubsidi PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali seharusnya dilakukan dengan menerima pesanan dari pengecer/KPL. Kemudian menebus ke Pupuk Indonesia, selanjutnya disalurkan ke pengecer dan dilakukan pembayaran ke rekening perusahaan.
Sistem tersebut telah dibakukan dalam SOP milik PT Aneka Usaha (Perseroda) Boyolali sejak 2025. Namun berdasarkan penyidikan, terdapat hasil penjualan pupuk bersubsidi kepada KPL pada Tahun 2023 sampai dengan 30 April 2025 yang tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali di salah satu bank pelat merah.
Hal ini mengakibatkan kerugian perusahaan dan selanjutnya menjadi kerugian daerah/negara. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan: Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair: Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal yang sama.
Kejari Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, menindak tegas, dan menuntaskan segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut sektor ketahanan pangan dan hak-hak petani lokal.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gedion. (fid/laz)
Sumber: Radar Solo
Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo