SOLO - Modus razia bodong yang dilancarkan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) berkedok polisi gadungan di Sragen akhirnya dikukut. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat meringkus dua pelaku yang nekat menggasak dua unit sepeda motor dalam kurun waktu satu jam saja.
Kedua tersangka yakni Tengku Firman Sulaiman alias Gabah, 21, dan Bima Agus Jatmiko, 24. Aksi nekat itu dilancarkan pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Sasaran pertama dilancarkan sekitar pukul 01.00 di kawasan depan Kantor Samsat Sragen.
Seorang pelajar berusia 16 tahun yang mengendarai Yamaha Force dihentikan para pelaku. Berpura-pura menggelar razia resmi dengan berpakaian ala reserse mobile, pelaku mengintimidasi korban hingga menarik kerah bajunya dan merampas kendaraan tersebut.
Satu jam berselang sekitar pukul 02.00 WIB, komplotan ini mengincar korban lain di Jalan Sukowati, depan Bank Panin Sragen. Korban yang menunggangi Honda CRF150 dipaksa menyerahkan kunci kontak di bawah ancaman intimidasi razia palsu.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, para pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak kejahatan.
Sepeda motor Honda CRF150 milik korban bahkan sudah diubah tampilannya menggunakan stiker baru. ”Namun, melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran jejak kendaraan sarana Toyota Avanza hitam milik pelaku, Tim URC berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka," ujar AKP Catur, Minggu (2/8/2026).
Baca Juga: Daya Beli Belum Pulih, GIPI DIY Sebut Hotel di Jogja Sulit Naikkan Tarif
Perburuan intensif tersebut membuahkan hasil pada Rabu (29/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka diringkus tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyagakan peran kedua pelaku terbilang rapi. Bima Agus Jatmiko bertindak sebagai otak perencana sekaligus eksekutor di lapangan.
Sementara Tengku Firman Sulaiman bertindak sebagai pengemudi, penentu sasaran, hingga memfasilitasi penjualan barang bukti hasil kejahatan.
”Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan tidak ada TKP lain yang melibatkan para tersangka,” tegas Catur.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua unit motor hasil kejahatan, uang tunai, hingga mobil Toyota Avanza hitam yang dijadikan sarana saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua polisi gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.
Polres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, khususnya jika tidak mampu menunjukkan identitas resmi serta surat perintah tugas yang sah. (din/adi/laz)
Sumber: Radar Solo
Editor : Winda Atika Ira PuspitaSumber : Radar Solo