SOLO - Polemik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan perbatasan Sragen–Ngawi akhirnya menemui titik terang. Kepolisian memastikan tidak ada keterlibatan SPBU di wilayah Kabupaten Sragen dalam praktik ilegal tersebut.
Meski gudang penyimpanan Bio Solar yang digerebek berada di kawasan Kecamatan Gondang, polisi menegaskan kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dan kini sepenuhnya ditangani Mabes Polri.
Baca Juga: Bukan Sekadar Komoditas kWh, Transformasi Kelistrikan Dinilai Kunci Kedaulatan Ekonomi Nasional
Kapolsek Gondang AKP Suparno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penyidik dan memastikan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU wilayah Gondang maupun Sragen.
"Itu merupakan pengembangan kasus dari Ngawi. Yang jelas sudah ditangani Mabes Polri. Untuk SPBU di wilayah kami dipastikan tidak ada keterlibatan," tegasnya, Rabu (5/8/2026).
Sejalan dengan penyelidikan kepolisian, Pertamina juga melakukan pemeriksaan internal terhadap jaringan SPBU di Kabupaten Sragen. Tim pengawas melakukan inspeksi ke sejumlah SPBU di jalur Sragen–Ngawi, kawasan Tunjungan, Gemolong, Sragen Kota, hingga Masaran.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada indikasi SPBU di Sragen yang menyalurkan Bio Solar bersubsidi secara ilegal atau melayani praktik penimbunan.
Salah seorang pengawas SPBU di Sragen menyebut dugaan sementara mengarah pada aktivitas oknum pelangsir yang mengambil pasokan dari luar wilayah Sragen, kemudian menyimpannya di gudang yang berada di kawasan Gondang.
Baca Juga: Pelajar Tertembak Airsoft Gun di Jalan Laksda Adisucipto, Polisi Masih Buru Pelaku
“Pengambilannya diduga dari wilayah Jawa Timur. Pihak Pertamina juga sudah turun melakukan penyelidikan dan dipastikan tidak ada kaitannya dengan SPBU di Sragen," ujarnya.
Dia menjelaskan, peluang penyalahgunaan pembelian Bio Solar bersubsidi saat ini semakin kecil karena seluruh transaksi telah menggunakan sistem digital berbasis barcode dan kuota yang diawasi secara ketat.
Untuk sektor pertanian, misalnya, jumlah pembelian disesuaikan dengan luas lahan yang terdaftar dalam sistem. Data penerima juga diperbarui secara berkala sehingga sulit dimanipulasi.
"Sekarang sulit disalahgunakan. Barcode pertanian dihitung berdasarkan luas lahan. Pembeliannya juga dibatasi, rata-rata hanya sekitar 10 liter, dan datanya diperbarui setiap tiga bulan," jelasnya.
Meski demikian, aparat kepolisian masih terus mendalami jaringan distribusi Bio Solar tersebut untuk mengungkap asal-usul pasokan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hingga kini, proses penyidikan masih berada di bawah penanganan Mabes Polri. (din/bun/laz)
Sumber: Radar Solo
Sumber : Radar Solo