SOLO - Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Boyolali pada Kamis (6/8/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Boyolali–Solo, Kecamatan Banyudono, tepatnya di depan PT Solo Murni.
Salah satu tersangka berinisial AS diketahui berprofesi sebagai sopir truk asal Kabupaten Grobogan dan merupakan residivis kasus narkotika. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MT berperan membantu mengantar pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo mengungkapkan, dari tangan para tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing 5 gram atau dengan total bobot mencapai 10 gram.
"Kami mengamankan dua tersangka, yaitu AS yang berperan sebagai pengedar dan MT yang membantu mengantar tersangka untuk meletakkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Boyolali," ujar Agung, Kamis (6/8/2026).
"Dari tangan tersangka kami mengamankan dua paket sabu dengan total berat sekitar 10 gram," lanjutnya.
Narkotika tersebut diproyeksikan untuk diedarkan di wilayah Boyolali menggunakan skema sistem ranjau atau sistem tanam. Di mana pembeli mengambil sendiri paket pesanan di lokasi yang disepakati tanpa bertatap muka langsung dengan pengedar.
Saat hendak diciduk petugas, tersangka AS sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar 2 paket sabu ke area semak-semak. Aksi tersebut disadari oleh seorang petugas keamanan PT Solo Murni yang langsung melaporkannya ke polisi.
Petugas lantas melakukan penyisiran hingga berhasil menemukan 2 plastik klip berisi barang haram tersebut. Ketika diamankan, kedua tersangka terdeteksi berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga aparat harus melakukan pengamanan ekstra.
Setelah dilakukan tes urine di Mapolres Boyolali, hasilnya mengonfirmasi bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan AS sebagai pengedar utama, sedangkan MT bertindak mengantarkan AS menggunakan kendaraan untuk menanam paket-paket sabu.
Aparat juga membeberkan rekam jejak AS yang merupakan residivis kasus narkotika. Dia pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Grobogan pada 2021.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu mengaku mulai mengonsumsi narkotika sejak 2017, sebelum akhirnya tergiur beralih menjadi pengedar.
"Sabu dijual dalam paket kecil seberat setengah gram dengan harga sekitar Rp 450 ribu per paket. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka," ucap Agung.
Baca Juga: Rektor UGM Pantau Hari Kedua PIONIR, Pastikan Orientasi Berjalan Optimal
Berdasarkan pengakuan tersangka, pasokan sabu diperoleh dari luar Pulau Jawa dan telah diedarkan ke sesama sopir di wilayah Grobogan, Salatiga, hingga Kabupaten Boyolali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (fid/laz)
Sumber: Radar Solo
Sumber : Radar Solo