Pelayanan Publik Bukan Panggung Konten: Menjaga Etika dan Empati Layanan

Alfiani Hidayatul Choiriyah • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:15 WIB
MELAYANI: ASN Dinas Dukcapil Kota Jogja membantu warga mengurus proses aktivasi KTP elektronik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat pelayanan keliling di Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja, beberapa waktu lalu. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
MELAYANI: ASN Dinas Dukcapil Kota Jogja membantu warga mengurus proses aktivasi KTP elektronik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat pelayanan keliling di Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja, beberapa waktu lalu. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

Perkembangan media sosial telah mengubah wajah birokrasi dan pelayanan publik secara fundamental.

Di satu sisi, kehadiran platform digital mempermudah komunikasi, meningkatkan transparansi, dan mendekatkan instansi pemerintah dengan masyarakat. Namun, di sisi lain, dorongan untuk terus menghasilkan konten yang menarik, viral, dan menghibur kerap kali mengaburkan batas etika mendasar.

Fenomena aparat atau petugas layanan publik yang menjadikan interaksi sehari-hari dengan warga—terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan—sebagai bahan dokumentasi demi memburu engagement atau popularitas digital kian marak terjadi.

Ketika kamera ponsel lebih diprioritaskan daripada penanganan masalah yang mendesak, fungsi utama pelayanan publik sebagai wujud pengabdian negara berisiko terdegradasi menjadi sekadar panggung pertunjukan.

Baca Juga: Pemprov Jateng dan Otorita IKN Jajaki Potensi Kolaborasi dan Investasi

Erosi empati terjadi saat nilai kemanusiaan dan privasi warga dikorbankan demi kebutuhan estetika konten. Warga yang mendatangi fasilitas publik kerap kali berada dalam posisi butuh, panik, atau bahkan terdesak.

Dalam situasi tersebut, perekaman video tanpa konsen yang jelas atau penyampaian respons yang mengedepankan sisi dramatisasi demi algoritma dapat merendahkan martabat penerima layanan.

Pelayanan publik yang ideal seharusnya bersikap inkusif, ramah, dan menghormati hak-hak individu, bukan malah mengeksploitasi kerentanan mereka demi respons emosional penonton di ruang siber.

Kehilangan nilai empati ini tidak hanya mencederai perasaan warga yang bersangkutan, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.

Penyusunan pedoman etika digital yang tegas bagi aparatur pelayanan publik menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Instansi pemerintah harus menetapkan batas yang jelas antara transparansi kerja yang edukatif dengan eksploitasi konten yang melanggar privasi.

Pelatihan mengenai etika komunikasi, perlindungan data pribadi, serta penguatan rasa empati harus ditanamkan secara konsisten kepada seluruh petugas di lapangan.

Baca Juga: Mendekati Bentuk Asli, Candi Mendut Akan Ditutup Setahun untuk Rehabilitasi Tahap II

Media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai alat evaluasi dan sarana penyebaran informasi yang bermanfaat, bukan sebagai ajang pencarian panggung pribadi yang mengikis esensi utama pelayanan publik yang seharusnya melayani dengan hati dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.



Editor : Bahana.
pelayanan publik