Dipasang Garis Polisi, Penyidik Angkut Dokumen dan Perangkat Elektronik dari Kantor BMT Alfa Dinar Karangpandan Karanganyar

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 20:11 WIB
Kantor BMT Alfa Dinar di Karangpandan Karanganyar dipasangi garis polisi, Kamis (6/8). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
Kantor BMT Alfa Dinar di Karangpandan Karanganyar dipasangi garis polisi, Kamis (6/8). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

 

SOLO - Satreskrim Polres Karanganyar memasang garis polisi di kantor Koperasi BMT Alfa Dinar, Dusun Keprabon, Desa/Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Kamis (6/8/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus simpanan nasabah yang tak kunjung bisa dicairkan.


Penggeledahan dipimpin Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono bersama tim penyidik. Kegiatan itu turut disaksikan Kapolsek Karangpandan, perwakilan pengurus koperasi, dan Ketua RT setempat.

Baca Juga: Hakim Praperadilan Raudi Akmal Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Pelapor Soroti Tiga Kejanggalan selama Proses Persidangan


Setelah memeriksa seluruh ruangan, penyidik memasang garis polisi di kantor koperasi dan membawa sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti setelah polisi menerima laporan dari sejumlah nasabah yang mengaku tidak dapat mencairkan simpanannya.


Penyelidikan bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Gondangrejo berinisial S. Bersama istri dan dua anaknya, pelapor diketahui memiliki simpanan senilai Rp 1,4 miliar di BMT Alfa Dinar. Namun, saat hendak dicairkan, dana tersebut tidak dapat diambil.

Baca Juga: Baru Enam Bulan Beroperasi, KKMP Demangan Kota Jogja Bukukan Omzet Rp 139 Juta


"Berdasarkan laporan itu, kemudian kami melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan," ujarnya.


Selain laporan itu, Satreskrim juga telah menerima pengaduan dari sejumlah nasabah lain dengan persoalan serupa. Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah pelapor maupun total kerugian yang ditimbulkan.


"Sudah ada beberapa nasabah yang melapor. Total kerugiannya masih kami dalami," kata Wikan. Dia menegaskan, penggeledahan bukan karena pihak pengelola koperasi tidak kooperatif.

Baca Juga: Pelayanan Publik Bukan Panggung Konten: Menjaga Etika dan Empati Layanan


Selama proses penyelidikan, pihak terlapor dinilai masih memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, penggeledahan dilakukan semata-mata untuk mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.


Sejumlah barang yang diamankan meliputi dokumen administrasi, berkas transaksi, hingga perangkat elektronik yang diduga menyimpan data aktivitas keuangan koperasi.


Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan para nasabah. (rud/laz)

 

Sumber: Radar Solo 

Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo
dokumen Satreskrim Polres Karanganyar Koperasi BMT Alfa Dinar kantor koperasi barang bukti