Tiga BMT Dilaporkan ke Polres Karanganyar, Diduga Bermasalah: Omzet Capai Miliaran

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 21:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono beberkan perkembangan kasus koperasi bermasalah. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono beberkan perkembangan kasus koperasi bermasalah. (Rudi Hartono/Radar Solo)

SOLO - Satreskrim Polres Karanganyar mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan tiga koperasi bernilai miliaran rupiah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Tiga lembaga keuangan mikro yang resmi dilaporkan masyarakat ke kepolisian tersebut meliputi BMT Alfa Dinar, BMT Dinar Mulia, dan BMT Palur.

​Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, saat ini penyidik fokus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan dari para saksi terkait.

Mengingat kompleksitas regulasi lembaga keuangan, kepolisian juga mengandalkan koordinasi intensif dengan dinas pengawas koperasi hingga tingkat provinsi untuk membedah mekanismenya.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Masih Miliki PR Atasi Stunting di Nglipar yang Masih Capai 20 Persen

”Perkara koperasi tidak bisa diselesaikan secara instan karena memiliki regulasi yang spesifik. Kami harus melengkapi berkas, melakukan klarifikasi dengan dinas pengawas, dan meminta keterangan ahli sebelum menentukan arah penyidikan serta konstruksi hukumnya," tegas Wikan, Senin (10/8/2026).

Terkait penetapan pasal, penyidik tidak main-main dan masih membuka berbagai kemungkinan berdasarkan hasil gelar perkara mendatang.

Kepolisian menyiapkan skema jerat hukum berlapis. Mulai dari Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga pasal penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.

​Di sisi lain, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar turut memberikan perhatian serius terhadap rentetan kasus ini.

Baca Juga: Warga Kalitengah Lor Ditemukan Meninggal usai Terperosok ke Tebing Sedalam Empat Meter saat Mencari Rumput

Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Sri Budi Santoso mengungkapkan, sejumlah koperasi yang tersangkut masalah hukum umumnya memegang izin operasional tingkat provinsi maupun nasional.

​Kondisi tersebut membuat kewenangan dinas di tingkat kabupaten terbatas pada fungsi pembinaan. Kendati demikian, aduan dari masyarakat serta surat koordinasi dari pihak kepolisian terus mengalir ke meja dinasnya untuk ditindaklanjuti.

”Secara aturan, pengawasan internal itu ada di tangan anggota, pengurus, dan pengawas koperasi itu sendiri. Indikator paling mendasar untuk menilai kesehatan koperasi adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kalau bertahun-tahun tidak pernah menggelar RAT, itu jelas sinyal ada masalah besar dalam pengelolaan keuangannya,” tegas Sri Budi.

Menanggapi fenomena yang merugikan masyarakat di wilayah Karanganyar ini, pihaknya kini menyiapkan strategi pembinaan terbaru. Dinas akan memperketat pemantauan administrasi dan tata kelola internal agar indikasi pelanggaran dapat terdeteksi lebih awal sebelum berujung pada kasus krisis finansial yang lebih parah.

”Prinsipnya kami ingatkan dan evaluasi secara intensif agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari,” tandas Sri Budi. (rud/adi/laz)

 

 

 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo
Satreskrim Polres Karanganyar BMT Alfa Dinar BMT Dinar Mulia BMT Palur koperasi