Polres Karanganyar Bekuk Pengedar Sabu Kelas Kakap, Sita 110 Paket Seberat 105 Gram Siap Edar

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Barang bukti sabu yang disita jajaran Satresnarkoba Polres Karanganyar dari tangan pengedar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Barang bukti sabu yang disita jajaran Satresnarkoba Polres Karanganyar dari tangan pengedar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

SOLO - Aksi nekat RR, 39, mengedarkan narkotika jenis sabu berakhir di ujung gang. Pria asal Notosuman, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo ini tertangkap basah oleh warga saat menempelkan paket sabu di kawasan Jalan Kampung, Dusun Celep Kidul, Desa Dagen, Kecamatan Jaten.

Hasilnya, Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil menyita total barang bukti sabu seberat 105,11 gram yang telah dikemas rapi menjadi 110 paket siap edar.

​Penangkapan bermula pada Senin (27/7/2026) siang sekira pukul 13.15. Saat petugas Satresnarkoba melintas untuk melakukan patroli wilayah, warga yang memergoki gerak-gerik mencurigakan RR langsung melapor. Tanpa buang waktu, polisi bergegas menuju lokasi kejadian.

​Sekira pukul 13.30, petugas tiba di TKP awal dan langsung mengamankan RR beserta unit sepeda motor Honda Vario merah yang dibawanya. Saat dilakukan penggeledahan di tempat, ditemukan sejumlah bungkus plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam tas pinggang serta kemasan makanan ringan.

Baca Juga: Narkoba Mulai Sasar Kalangan Pelajar, Kedapatan Konsumsi Pil Koplo dan Kecubung

​Kasatresnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mewakili Kapolres AKBP Arman Sahti membenarkan adanya pengungkapan kasus besar yang melibatkan warga dan jajarannya tersebut.

”Pengungkapan ini berawal dari kesiapsiagaan warga Dagen, Jaten yang mencurigai gerak-gerik tersangka saat menempelkan paket sabu. Petugas yang berada di lapangan langsung mengamankan tersangka RR dan melakukan penggeledahan,” terang Primadhana Bayu Kuncoro, Selasa (11/8/2026).

​Pengembangan kasus tak berhenti di satu lokasi. Polisi bergerak maraton menyisir total empat titik lokasi kejadian. Mulai dari lokasi penangkapan di Dagen, Jaten; dilanjutkan ke rumah kost tersangka di Sulurejo, Plesungan, Gondangrejo.

Kemudian ke Dusun Rejosari, Plesungan, Gondangrejo hingga wilayah Jalan Sibela Tengah, Mojosongo, Jebres, Kota Solo.

​Hasil penggeledahan ditemukan berbagai paket sabu kemasan kecil. Mulai dari ukuran 0,3 gram, paket sedang, hingga satu kantong kantong plastik klip berukuran jumbo seberat 51,45 gram berhasil diamankan. ​Selain itu, polisi turut menyita alat-alat pengemasan.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka RR mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial BO yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Seorang Istri Nekat Sembunyikan "Paket Komplet" Narkoba di Balik Pembalut saat Besuk di Lapas Sragen

Tersangka dipasok sabu mentah seberat 100 gram dari BO untuk dipecah menjadi ratusan paket hemat. ”Modus operandi yang digunakan yakni sistem tempel.

Tersangka bertugas memecah barang haram dan menempelkannya di titik-titik lokasi yang ditentukan. Dari setiap paket atau titik alamat yang ditempel, tersangka mendapat komisi sebesar Rp 30.000 plus sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri,” paparnya.

​Atas perbuatannya, pria lulusan SD yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat. (rud/adi/laz)

Sumber: Radar Solo

Editor : Heru Pratomo
Sumber : Radar Solo
PAKET SABU sabu polres karanganyar