Residivis asal Balikpapan Dibekuk Polres Sragen, Tipu Korban lewat COD Fiktif

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:23 WIB
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno. (Foto: Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno. (Foto: Ahmad Khairudin/Radar Solo)

SOLO -  Aksi licik ISW, 34, dalam memperdaya korbannya lewat modus cash on delivery (COD) fiktif akhirnya kandas di tangan aparat penegak hukum. Residivis lintas daerah asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini tak berkutik saat diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Selasa (4/8/2026) menyusul laporan tindak penipuan dan penggelapan satu unit telepon genggam Samsung A17 senilai Rp 4,5 juta milik korban bernama Nurmalasari, warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

”Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari meminta keterangan saksi hingga melacak persembunyian pelaku di Kota Solo,” ujar Catur, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Angka Kecelakaan di Sragen Melonjak, Rata-Rata Satu Orang Tewas Setiap Dua Hari

Peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi janjian melakukan transaksi jual beli ponsel secara langsung di kawasan Kelurahan Sragen Kulon, Sragen pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan muslihat rapi. Pelaku meminta nota pembelian dengan dalih akan ditunjukkan kepada sang istri sebagai syarat pencairan uang pembayaran via transfer.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan nota tersebut. Namun di tengah transaksi, pelaku memanfaatkan situasi dengan menyelinap masuk ke dalam sebuah rumah yang bukan miliknya. Hanya dalam hitungan menit, pelaku kabur bersama ponsel korban yang sebelumnya berada di dalam tas.

Korban yang sadar uang pembayaran tak kunjung masuk rekening serta pelaku lenyap tanpa jejak, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sragen. Berbekal penyelidikan kilat, petugas berhasil mengidentifikasi persembunyian pelaku dan menyergapnya di Kota Solo.

Baca Juga: Realita Becak Listrik Presiden di Purworejo, Hemat Tenaga tapi Minim Penumpang

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel Samsung A17 milik korban, meski sebagian hasil penjualan barang haram itu sempat dibelikan ponsel baru merek Vivo oleh pelaku.

Hasil penyidikan lebih lanjut, borok pelaku langsung terbongkar. ISW ternyata bukan pemain baru alias residivis kambuhan yang sudah malang melintang di dunia hitam.

Catatan kepolisian menunjukkan ia pernah mendekam di penjara atas kasus serupa di wilayah hukum Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, hingga Polres Samarinda.

”Status residivis ini membuktikan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus operandi yang mirip. Proses hukum akan kami tuntaskan secara profesional hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Juga: Enam Orang Tarik Bus Seberat 10,6 Ton Sejauh 25 Meter di Terminal Tipe A Tidar Magelang untuk Rayakan HUT RI

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melakukan transaksi jual beli secara tatap muka. Warga diingatkan untuk memastikan dana pembayaran benar-benar telah diterima secara nyata sebelum menyerahkan barang kepada pembeli. (din/adi/laz)

Sumber: Radar Solo

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Sumber : Radar Solo
Cash On Delivery Nurmalasari polres sragen laweyan Residivis