Kejari Solo Mulai Periksa Pelapor Kasus Baliho Jokowi, Penyelidikan Ditarget Rampung Pekan Depan

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:07 WIB
Kepala Kejari Solo Surpiyanto (tengah). (Foto: ANTONIUS CRISTIAN/RADAR SOLO)
Kepala Kejari Solo Surpiyanto (tengah). (Foto: ANTONIUS CRISTIAN/RADAR SOLO)

SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mulai memasuki tahap penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun untuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelapor, Budi Kuswanto, menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan dalam tahap tersebut.

Budi menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di Kantor Kejari Solo, Kamis (20/8/2026). Ia tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Budi mengatakan pertanyaan penyelidik masih berkaitan dengan pengetahuannya mengenai pemasangan baliho yang menjadi objek laporan. "Pertanyaannya kaitannya dengan pengetahuan saya. Pengetahuan saya tentang pemasangan baliho itu saja," kata Budi.

Baca Juga: Dee Lestari hingga Kiai Kanjeng Bakal Semarakkan FSY 2026 di Embung Giwangan

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut menandai dimulainya tahapan penyelidikan setelah sebelumnya Kejari Solo melakukan telaah serta pengumpulan data dan bahan keterangan melalui bidang Intelijen.

Ia menyebut Kepala Kejari Surakarta Supriyanto telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 14 Agustus 2026. Dengan masuknya perkara ke tahap penyelidikan, pihak-pihak yang mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut mulai dimintai keterangan.

"Ini proses awal sebuah tindak pidana. Kalau kemarin masih proses administrasi kaitannya dengan Intelijen, sekarang sudah ada kemungkinan ini sebagai sebuah tindak pidana, makanya diserahkan kepada bagian pidana khusus," ujarnya.

Budi sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan titik reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk pemasangan baliho tersebut.

Ia menyoroti informasi bahwa sejumlah baliho dipasang di titik reklame milik Pemkot Solo. Di sisi lain, muncul informasi bahwa biaya pemasangan baliho tersebut menggunakan dana pribadi.

Menurut Budi, kondisi tersebut perlu didalami karena penggunaan aset atau titik reklame milik pemerintah berkaitan dengan potensi penerimaan daerah.

Baca Juga: Paguyuban Dukuh di Kulon progo Keberatan Absensi 70 Persen, Kenaikan Siltap Tertunda Diganti Tukin

"Ketika kita ketahui bersama ternyata itu di titik-titik milik Pemkot sendiri. Sementara diinformasikan atas biaya pribadi. Berarti penyalahgunaannya ke penyalahgunaan kewenangan sudah terjadi," katanya.

Namun, Budi menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidik untuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Apakah sampai terjadi tindak pidana korupsi harus kita lihat lagi. Itu nanti kewajiban penyelidik, apakah berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan dalam penyelidikan ini ada atau tidak tindak pidana korupsi," ujarnya.

Untuk mendukung laporan, Budi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejari Surakarta. Di antaranya kumpulan pemberitaan mengenai pemasangan baliho serta keputusan wali kota yang memuat informasi mengenai biaya penggunaan titik reklame.

Kepala Kejari Solo Supriyanto membenarkan bahwa laporan tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan. Sebelumnya, tim Intelijen telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atau Puldata dan Pulbaket.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Kembali Terjadi di Kawasan Perbukitan Kabupaten Bantul

"Setelah ditelaah, kemudian dari tim penelaah menyarankan dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Intel dan sudah dilakukan Puldata, Pulbaket. Artinya kita sudah ada bahan," kata Supriyanto.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan baliho tersebut.

"Untuk memastikan apakah ada peristiwa penyimpangan atau ada dugaan tipikor atau tidak, kita sedang melakukan penyelidikan. Artinya ada atau tidak, ini lagi kita lakukan permintaan keterangan dan bahan data," jelasnya.

Supriyanto mengatakan, tidak hanya pelapor yang akan dimintai keterangan. Penyidik juga akan menggali informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa, pihak yang pernah memanfaatkan titik reklame, hingga pihak yang dilaporkan.

Baca Juga: Laka Maut Malam Hari di Wates Kulon Progo, Bus Sugeng Rahayu Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas 

Terkait sumber pembiayaan tujuh baliho yang menjadi objek laporan, Supriyanto belum membeberkan hasil pengumpulan data. Ia menyatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyelidikan rampung.

"Kita nanti setelah selesai hasil penyelidikan semuanya saja. Nanti lebih komprehensif dan utuh. Kita biar lebih tuntas lagi," katanya.

Kejari Solo menargetkan penyelidikan perkara tersebut rampung dalam waktu dekat. Setelah seluruh keterangan dan data terkumpul, penyelidik akan menyusun laporan hasil penyelidikan beserta kesimpulannya.

"Kalau penyelidikan selesai, kami perkirakan minggu ini atau minggu depan selesai. Nanti buat kesimpulan, nanti kita buat laporan hasil penyelidikan," ujar Supriyanto.

Ia juga membantah proses penyelidikan dilakukan semata-mata karena adanya gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Kejari Surakarta. Menurutnya, penyelidikan merupakan tahapan lanjutan setelah proses telaah dan pengumpulan data oleh Intelijen.

Baca Juga: Laka Maut Malam Hari di Wates Kulon Progo, Bus Sugeng Rahayu Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas 

"Memang sejak telaahnya sudah kita Puldata, Pulbaket. Di Intel itu kan sudah, memang tahapannya begitu. Ternyata untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak, kita lakukan penyelidikan. Prosedurnya memang seperti itu," tegasnya.

Kejari Surakarta juga telah menerima relaas panggilan sidang praperadilan tersebut. Supriyanto memastikan pihaknya akan menghadapi proses hukum itu sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita nanti laksanakan sesuai SOP dan ketentuan yang ada," katanya.

Supriyanto memastikan penanganan laporan berjalan tanpa kendala. Ia menyebut proses pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Intelijen telah dilakukan sesuai mekanisme sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penyelidikan. (atn/laz)

Sumber: Radar Solo

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Sumber : Radar Solo
Kejari Solo baliho jokowi jokowi pemkot solo reklame