SOLO - Aksi pencurian berantai yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Sragen akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polres Sragen bersama jajaran polsek berhasil meringkus dua anggota komplotan pencuri yang telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus ini bermula secara dramatis dari aksi pencurian di rumah Jumadi, warga Dukuh Sidorejo, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, istri korban terbangun dan mendapati seorang pria tak dikenal berada di dalam rumahnya.
Baca Juga: Mengamuk dan Ancam Polisi Pakai Obeng, Pria Gilingan Diamankan Tim Sparta Polresta Solo
Sontak, ia berteriak "maling!" hingga membangunkan suaminya. Pelaku berhasil dilumpuhkan di ruang depan. Saat digeledah, ditemukan tas kain oranye berisi uang tunai Rp 14.950.000 yang diduga baru saja dicuri dari rumah korban.
Pelaku diketahui masuk rumah dengan cara mencongkel jendela ventilasi kamar mandi. Polisi bergerak cepat menginterogasi pelaku pertama hingga berhasil mengamankan kawanan lainnya sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan Desa Sambiduwur, Tanon.
Dua tersangka yang diamankan yakni Joko Triyono alias Keple (46) selaku eksekutor dan Sutrisno alias Tris alias Bronjong (43) yang berperan sebagai joki.
Baca Juga: Purworejo Bertabur Karnaval, Peringati HUT Kemerdekaan Pupuk Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong
Hasil penyidikan mengungkap keduanya telah beraksi di tujuh TKP berbeda yang tersebar di 4 wilayah hukum Polres Sragen:
Kecamatan Tanon (2 TKP): Menggasak uang tunai sekitar Rp8 juta dan ponsel.
Kecamatan Mondokan (2 TKP di Desa Jekani): Menggasak perhiasan emas cincin, gelang, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario 125.
Kecamatan Sumberlawang (2 TKP): Menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp 10 juta, perhiasan, dan jam tangan Alexander Christie.
Kecamatan Kalijambe (1 TKP di Desa Saren): Menggasak 4 gelang krincing 12 gram, gelang rantai 5 gram, dan uang tunai Rp 14 juta.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya uang tunai Rp 14.950.000, motor Honda Vario, sebo, sarung tangan, linggis kecil, ponsel, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam merespons laporan warga hingga berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian ini.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi kedua pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain," tegas kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (din/laz)
Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo