Kubu PB XIV Purbaya Ajukan Keberatan ke Menteri Kebudayaan soal Pengelolaan Keraton Surakarta

Regina Renate Yosuana • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 13:27 WIB
KGPH Hangabehi (paling kiri) dan KGPH Purbaya (dua dari kiri) berjejeran saat menyambut kedatangan Sri Sultan Yogyakarta di Keraton Kasunanan Surakarta (5/11) - solobalapan.jawapos.com
KGPH Hangabehi (paling kiri) dan KGPH Purbaya (dua dari kiri) berjejeran saat menyambut kedatangan Sri Sultan Yogyakarta di Keraton Kasunanan Surakarta (5/11) - solobalapan.jawapos.com

Polemik pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat kembali memanas. Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta.

Keberatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PB XIV Purbaya. Surat keberatan telah dikirimkan kepada Kementerian Kebudayaan dan turut ditembuskan kepada Presiden sebagai bentuk permohonan peninjauan kembali atas keputusan yang dinilai bermasalah.

Kubu PB XIV Purbaya Soroti Proses Penerbitan SK

Pihak PB XIV Purbaya menilai proses penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan tidak melibatkan mereka secara memadai sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Menurut kuasa hukum PB XIV Purbaya, proses pengambilan keputusan dinilai kurang transparan dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan Keraton Surakarta.

Baca Juga: Kebakaran Desa Adat Sade Lombok : 129 Rumah Ludes, Rata dengan Tanah

Keberatan juga diarahkan pada proses administratif dalam penerbitan dan penyerahan surat keputusan kepada KGPH Panembahan Agung Tedjowulan. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam penetapan tersebut.

Minta Pemerintah Tinjau Ulang Keputusan Menteri Kebudayaan

Melalui surat keberatan itu, kubu PB XIV Purbaya meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

Mereka menilai masih terdapat persoalan hukum dalam proses penerbitan keputusan tersebut sehingga perlu dilakukan evaluasi sebelum kebijakan dijalankan lebih lanjut.

Kementerian Kebudayaan: Untuk Melindungi Kawasan Cagar Budaya

Di sisi lain, Kementerian Kebudayaan menyatakan penunjukan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Keraton Surakarta sebagai kawasan cagar budaya.

Pemerintah menegaskan langkah tersebut bertujuan menjaga nilai sejarah dan kebudayaan nasional yang melekat pada Keraton Solo sebagai salah satu warisan budaya penting di Indonesia.

Buka Peluang Gugatan ke PTUN

Kuasa hukum PB XIV Purbaya menyatakan pihaknya akan menunggu tanggapan pemerintah selama 90 hari sejak surat keberatan diajukan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons atau keputusan tidak mengalami perubahan, kubu PB XIV Purbaya menyatakan siap membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Dua Kapal Jungkung Terbalik Diterjang Ombak di Pantai Depok, Empat Orang Selamat

Dengan langkah hukum tersebut, polemik mengenai pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat diperkirakan masih akan berlanjut. Sementara itu, kebijakan pemerintah terkait pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Solo tetap menjadi sorotan berbagai pihak.

Editor : Bahana.
keraton solo fadli zon keraton surakarta PB XIV Purbaya ptun