Usut Korupsi Bupati Etik Suryani, KPK Periksa 9 Saksi Pemkab Sukoharjo 

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:47 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Radar Solo- Jawa  Pos)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Radar Solo- Jawa Pos)

 


RADAR PURWOREJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat, satu ASN, dan dua pensiunan Pemkab Sukoharjo di Kantor Perwakilan BPKP DIY, Kamis (20/8/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai penyelidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

"Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Tangani Karhutla Kalimantan, Pemerintah Penuhi Panggilan Lapangan dengan 12.880 Personel 

Mengenai materi yang didalami penyidik, Budi belum memberikan penjelasan mendetail. Adapun daftar saksi yang diperiksa meliputi:


1. Suyadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (2020–2024) dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (2024–sekarang)
2. Burhani Surya Aji Suratman, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah BAPPERIDA Kabupaten Sukoharjo
3. Bagas Windaryatno, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
4. Hanan Oktavianto, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo


5. Sriyadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
6. Andri Riawan, Pensiunan ASN Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
7. Sunaryo, Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
8. Joko Purwanto, ASN Pemkab Sukoharjo
9. Sadiyo, Pensiunan ASN

Baca Juga: Ironis! Dua Penyu Jumbo Ditemukan Mati Membusuk di Pantai Gunungkidul 


Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo.

Selain Etik, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers pada Sabtu (11/7/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan dengan penetapan tiga tersangka.

Etik diduga menerima setoran dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Ia ditengarai meminta Richard untuk memotong insentif yang diterima sejumlah pejabat BPKAD sebesar kurang lebih 40 persen.

Baca Juga: Laka Maut di Tawangmangu Karanganyar, Sekeluarga Terjun ke Jurang: Satu Tewas


"Permintaan ETS diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya yang merupakan suaminya, melalui instruksi seperti 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada, kan?), 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar), dan 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya, besaran uang yang disetor disesuaikan dengan era kepemimpinan bupati sebelumnya," ungkap Asep.


KPK telah menggeledah kantor Bupati Etik beserta sejumlah dinas di Pemkab Sukoharjo. Dari penggeledahan di rumah pribadi Bupati Etik, tim penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 2,5 kg yang diduga berasal dari hasil korupsi.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
pemkab sukoharjo Bupati Etik Suryani Bupati Sukoharjo Korupsi Jawa Tengah