SOLO - DPRD Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Wakil Bupati Klaten Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030, Rabu (26/8/2026). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko. Didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo.
Jalannya rapat paripurna juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Klaten. Termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klaten. Serta kedua cawabup yang berkompetisi, yakni Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto.
Dalam pemungutan suara tersebut, calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 1 Mahanni Yulindha Pratiwi atau yang akrab disapa Linda menyapu bersih seluruh suara anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: Unik! Tradisi Maulid Nabi di Bruno Purworejo, Bukan Hanya Bagi-Bagi Nasi Berkat Tapi Juga Barang
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Klaten Agus Riyanto menyampaikan laporan berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara secara terbuka di hadapan peserta rapat paripurna.
"Berdasarkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara secara terbuka yang dilakukan dalam rapat Paripurna ini, Dari total 49 anggota DPRD yang hadir dan 49 surat suara yang dibagikan, seluruhnya dinyatakan sah tanpa ada suara rusak atau tidak sah," ujar Agus Riyanto.
Adapun rincian perolehan suara cawabup Klaten sisa masa jabatan 2025–2030 adalah:
Cawabup nomor urut 1 Linda memperoleh 49 suara
Cawabup nomor urut 2 Sriyunanto tidak mendapatkan suara.
Dengan hasil tersebut, Panlih menetapkan Linda secara sah sebagai Wakil Bupati Klaten terpilih untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Berita acara penetapan ditandatangani oleh jajaran Panlih yang diketuai Agus Riyanto, Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota dan saksi-saksi.
Menanggapi hasil laporan Panlih, Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko mengumumkan pengesahan pengangkatan cawabup terpilih untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
"Saudara Mahanni Yulindha Pratiwi memperoleh suara terbanyak yaitu 49 suara. Selanjutnya diumumkan pengesahan perwakilan sebagai Wakil Bupati Klaten sisa masa jabatan tahun 2025–2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat," kata Edy.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Gentrifikasi, Warga Kauman Solo Adaptasi dengan Cara Kreatif
Edy berharap keberadaan Wakil Bupati Klaten mendampingi Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dapat memperkuat kinerja pemerintahan daerah.
"Harapannya dengan hadirnya Wakil Bupati, tata kelola pemerintahan dalam rangka demokrasi dan percepatan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan lebih efektif," tambahnya.
Jalannya rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Klaten oleh Plt. Sekretaris DPRD Klaten Much. Nasir.
Melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 100.3/26 Tahun 2026 tentang Penetapan Wakil Bupati Klaten Terpilih Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030, DPRD secara resmi menetapkan Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Wakil Bupati Klaten terpilih.
Keputusan tersebut resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko. Sekaligus menutup rangkaian agenda pemilihan Wakil Bupati Klaten. (ren/laz)
Editor : Sevtia Eka NovaSumber : Radar Solo