SOLO - Fakta pelaku pencurian di sejumlah lokasi yang ternyata aparatur sipil negara (ASN) PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu menjadi peringatan keras. Lantaran sampai saat ini masih ada ASN lain yang berurusan dengan kasus hukum hingga ke meja hijau.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati mengungkapkan, ada tiga ASN di lingkungan Pemkab Sragen yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Kasus yang melibatkan mereka meliputi kecelakaan lalu lintas dan narkoba.
”Sementara ada tiga ini. Eh.. Jangan sementara nanti doanya jelek. Cukup tiga saja,” ujar Kurniawan saat ditemui, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Jenazah Heru TKI asal Karanganyar yang Meninggal di Jepang Tiba, Pemkab Kawal Hak hingga Tuntas
Selain kasus curat yang masih ditangani Polres Sragen, ada pegawai dinas pertanian terkait kasus kecelakaan. Pegawai tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis 1 tahun.
Saat ini, BKPSDM sedang menyusun jadwal pemeriksaan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan. Kasus lainnya melibatkan guru PNS yang tersangkut perkara narkoba. Vonisnya 1 tahun. Statusnya saat ini sudah keluar dari tahanan, diaktifkan kembali, dan menunggu proses penjadwalan hukuman disiplin.
”Saat ini sudah keluar, menunggu proses untuk hukuman disiplin. Sehingga diaktifkan lagi, sekarang diaktifkan lagi menunggu proses untuk penjadwalan hukuman disiplin yang bersangkutan,” jelas Kurniawan.
Baca Juga: Narkoba Mulai Sasar Kalangan Pelajar, Kedapatan Konsumsi Pil Koplo dan Kecubung
Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan sanksi sebelum ada hasil pemeriksaan formal. ”Kita tunggu hasil pemeriksaan. Kami kan tidak bisa. Kalau potensi semuanya ada, tetapi yang jelas kita tunggu hasil pemeriksaan dulu. Nanti kalau saya mengada-ada, malah repot. Pokoknya intinya kita tetap tunggu hasil sidang pemeriksaan hukuman disiplin terkait itu," bebernya.
Pihaknya merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai yang mendapat putusan pidana lebih dari 2 tahun dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
Karena kedua kasus di atas vonisnya di bawah 2 tahun, sanksi yang mungkin dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin berat bagi PNS meliputi tiga pilihan, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan pertimbangan tim pemeriksa.
Pihaknya menekankan seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan resmi. (din/adi/laz)
Sumber : Radar Solo