Dinsos Kota Magelang Beberkan Syarat Adopsi Anak, Pasangan Sejenis Dipastikan Ditolak 

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi mengadopsi anak. (AI Generated)
Ilustrasi mengadopsi anak. (AI Generated)

 

 

 

RADAR PURWOREJO – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang menolak tegas permohonan pengangkatan anak (adopsi) dari pasangan sejenis.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus untuk memastikan perlindungan serta kesejahteraan anak secara optimal.

Kepala Dinsos Kota Magelang, Bambang Nuryanta, menegaskan bahwa pasangan sejenis secara otomatis gugur dalam kualifikasi kriteria Calon Orang Tua Angkat (COTA).

"Secara persyaratan Calon Orang Tua Angkat saja sudah tidak masuk," kata Bambang

Bambang menjelaskan, seluruh COTA diwajibkan menyerahkan bukti pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara, dengan usia pernikahan minimal lima tahun.

Kebijakan ini juga menjadi acuan kehati-hatian Dinsos saat memproses permohonan COTA dari orang tua tunggal.

 

Baca Juga: Karhutla Kalimantan dan Sumatra Meluas, Ini Daerah dengan Titik Panas Tertinggi!

Sebagai gambaran, Bambang mengungkapkan kasus penolakan adopsi oleh pengadilan pada 2024. Permohonan COTA orang tua tunggal saat itu ditolak karena yang bersangkutan sedang hamil dalam proses pengajuan, ditambah jarak usia antara anak kandung dan Calon Anak Angkat (CAA) yang dinilai terlalu dekat.

Saat ini, mekanisme pengajuan adopsi di wilayah Jawa Tengah wajib melalui panti resmi, yakni Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Wiloso Tomo di bawah naungan Dinsos Provinsi Jawa Tengah.

Pekerja Sosial Dinsos Kota Magelang, Suriyati, merinci sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi COTA:

Selama enam bulan masa pengasuhan awal, pekerja sosial akan memantau kondisi fisik dan psikologis anak secara intensif sebelum menerbitkan rekomendasi pengesahan adopsi ke pengadilan. Pemantauan tumbuh kembang anak bahkan terus dilanjutkan hingga anak berusia 18 tahun.

Baca Juga: Dari Pendidikan hingga Layanan Sosial, Muhammadiyah Siap Pererat Kolaborasi dengan PBNU

Suriyati juga menekankan kewajiban menjaga keterbukaan identitas asal-usul anak. Orang tua angkat dilarang menyembunyikan atau menghapus jejak orang tua kandung, dan nama orang tua kandung tetap wajib tercantum dalam dokumen kependudukan anak.

"Saat anak sudah siap secara mental, mereka berhak tahu siapa orang tua kandungnya," tegas Suriyati.

Dari segi usia, prioritas utama adopsi diberikan untuk anak berusia di bawah 6 tahun. Anak usia 6–12 tahun hanya diizinkan jika terdapat alasan mendesak, sedangkan usia 12 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan khusus bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

 

]

Editor : Meitika Candra Lantiva
adopsi anak Dinsos Magelang syarat adopsi anak pasangan sejenis adopsi anak aturan adopsi anak Jawa Tengah Dinsos Kota Magelang