Gerebek Kasino di Sukoharjo, Sita Dua Mesin Tembak Ikan

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:59 WIB
Barang bukti mesin tembak ikan diamankan dari lokasi judi kasino di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Barang bukti mesin tembak ikan diamankan dari lokasi judi kasino di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

SOLO - Dua mesin tembak ikan yang disita dalam penggerebekan kasino di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, masih tersimpan di Mapolres Sukoharjo.


Mesin permainan tersebut menjadi salah satu barang bukti berukuran besar yang dititipkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pantauan di Mapolres Sukoharjo, dua mesin tembak ikan itu berada di sebuah ruangan di lingkungan reskrim. Keduanya tampak ditutup terpal berwarna biru dan dipasangi garis polisi.

Baca Juga: Bawa Beronjong, Pria Berjaket Hitam Gagal Bobol KDMP Tempursari Boyolali


Mesin tersebut masing-masing berwarna kuning dan oranye. Ukurannya yang cukup besar membuat kedua mesin itu tidak dibawa bersama barang bukti lainnya oleh tim Bareskrim Polri.


Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, Bareskrim menitipkan sejumlah barang bukti berukuran besar di Mapolres Sukoharjo. Sedangkan barang bukti berukuran lebih kecil dibawa langsung oleh penyidik Bareskrim.

Baca Juga: Dinsos Kota Magelang Beberkan Syarat Adopsi Anak, Pasangan Sejenis Dipastikan Ditolak 


“Semacam meja permainan, tabel kasir, dan lain sebagainya. Kita dititipin yang berat-berat, jadi yang kecil-kecil seperti HP dibawa ke Bareskrim,” kata Anggaito kepada awak media di depan lokasi kasino, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Senin (31/8).


Selain mesin tembak ikan, sejumlah perlengkapan permainan kasino turut diamankan dalam penggerebekan tersebut. Di antaranya meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin permainan, chip poker, kartu hingga mesin pengocok kartu.

Baca Juga: Gusti Sura Kakak Gusti Bhre Akan Menikah November 2026, Siapa Pria yang Beruntung Itu?


Polisi juga menyita perangkat komputer, CCTV, puluhan telepon seluler serta kotak berisi uang. Dari lokasi tersebut, uang tunai yang diamankan mencapai Rp 1.048.273.000.


Barang bukti tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan kasus kasino yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk memburu pemilik kasino yang hingga kini belum diamankan. “Masih dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim,” ujar Anggaito. (kwl/bun/laz)

Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo
kasino Dittipidum mesin tembak ikan sukoharjo Bareskrim polri