RADAR PURWOREJO - Seorang nenek menjadi korban jambret oleh pemotor hingga sang nenek terseret saat mempertahankan tas di tangannya.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Seroja Dalam III, Kelurahan Karangkidul, Semarang Tengah itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Melansir dari Radar Semarang, peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kini pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku bernama Sudarmin (45), warga Rusunawa Kaligawe, Gayamsari.
Baca Juga: Warga Keluhkan Data Desil Bansos, Komisi X DPR Targetkan BPS Perbaiki Maksimal 2 Minggu
Aksi pelaku tergolong sadis. Ia menarik paksa tas korban dari atas sepeda motor hingga korban yang berjalan menggunakan tongkat terjatuh dan mengalami luka-luka.
Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi ponsel Samsung Galaxy A04e warna Light Blue, uang tunai Rp180 ribu, kartu ATM BCA, dua kunci lemari, serta tas berwarna biru.
Seusai korban melapor, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (2/9/2026) pukul 14.50 WIB.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain rekaman CCTV, dua helm, jaket Grab hijau, celana jins biru, sepatu sandal cokelat, serta sepeda motor Honda Beat merah-hitam bernomor polisi H 3934 PF.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Menelan Jiwa: Dua Relawan Jadi Korban, Satwa Liar Mati Perlahan
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku yang ber-KTP Meteseh, Tembalang, ini mengaku telah beraksi sebanyak 12 kali di lokasi yang sama.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Heri Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan laporan serta barang bukti di setiap lokasi kejadian.
"Kami akan mendalami seluruh keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan laporan serta barang bukti di setiap lokasi. Penyidik juga akan memastikan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah," jelasnya, dikutip dari Radar Semarang, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Kuliner Jawa Barat Berpeluang Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Editor : Meitika Candra Lantiva