SEMARANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menindak tegas ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hingga awal September 2026, sanksi telah dijatuhkan kepada 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pjs Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita, menyatakan bahwa penjatuhan sanksi merujuk pada ketentuan perjanjian kerja sama antara Pertamina dan lembaga penyalur. Langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi mandiri serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Baca Juga: Abadikan Momen Digendong Wapres Gibran di RSUD Maumere di NTT, Satpam Ini Dinamai Anaknya Maria Gibr
Dari total 180 SPBU yang disanksi, sebanyak delapan SPBU berada di wilayah DIY dan sisanya tersebar di Jawa Tengah. Pelanggaran didominasi oleh penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 97 kasus, posisi atau operasional kamera pengawas (CCTV) yang tidak memenuhi ketentuan pada 25 SPBU, serta ketidaksesuaian sarana dan prasarana pada tujuh SPBU.
Hukuman yang diberikan bervariasi bergantung pada tingkat pelanggaran, mulai dari pendorongan surat peringatan keras hingga penghentian alokasi penyaluran BBM subsidi dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Menelan Jiwa: Dua Relawan Jadi Korban, Satwa Liar Mati Perlahan
Risky mengungkapkan, sekitar 40 persen dari total penindakan tersebut bermula dari laporan aktif masyarakat yang masuk melalui layanan Pertamina Call Center 135.
Meskipun demikian, Pertamina menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sinergi lintas sektor.
Kewenangan penindakan Pertamina terbatas pada ranah internal lembaga penyalur dan operator, sedangkan modus kecurangan konsumen seperti penggunaan tangki modifikasi, pengisian berulang, dan penimbunan memerlukan penanganan hukum dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Editor : Heru Pratomo