Penggerebekan Rumah di Salakan Teras, Satresnarkoba Polres Boyolali Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 21:49 WIB
Tiga orang pengedar sabu diamankan di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali bersama sejumlah barnag buktinya. (DOK.POLRES BOYOLALI)
Tiga orang pengedar sabu diamankan di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali bersama sejumlah barnag buktinya. (DOK.POLRES BOYOLALI)

 

SOLO - Satresnarkoba Polres Boyolali kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika. Tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.


Penggerebekan dan penangkapan berlangsung Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.24 WIB di sebuah rumah kediaman Dukuh Barengan RT 009/RW 002, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Boyolali.

Baca Juga: Gempa M5,3 Guncang Cilacap, Getaran Terasa hingga Wilayah Bantul, Kulon Progo, dan Sleman


Kasatresnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo mengonfirmasi penangkapan tersebut dan membeberkan identitas ketiga pelaku.


 “Ketiga tersangka berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C. Semuanya laki-laki dan berdomisili di wilayah Kecamatan Teras,” terang Iptu Agung Muryo Atmojo melalui rilis, Rabu (2/9/2026) malam.

Baca Juga: Seorang Istri Nekat Sembunyikan "Paket Komplet" Narkoba di Balik Pembalut saat Besuk di Lapas Sragen


Saat menggelar penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 0,44 gram.


Selain menyita paket sabu, polisi menyita serangkaian barang bukti pendukung lainnya yang meliputi:

1 unit timbangan digital.

3 bendel plastik klip bening.

Potongan sedotan dan 1 pipet kaca sisa pakai.

Peralatan mengonsumsi sabu (bong).

3 unit telepon seluler.

2 unit sepeda motor milik para tersangka.


Seluruh tersangka beserta jajaran barang bukti langsung digiring ke Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan mendalam.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.

Baca Juga: Ironis, Siswa di Sambungmacan Sragen Dilarang Orangtuanya Sekolah, padahal secara Ekonomi Mampu

Iptu Agung menegaskan bahwa Polres Boyolali tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Boyolali.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Agung.


Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Boyolali guna mengurai potensi keterlibatan jaringan di atasnya. (fid/laz)

Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo
Satresnarkoba barang bukti NARKOTIKA polres boyolali pengedar ganja