SOLO - Kasus penganiayaan maut yang melibatkan sesama siswa SMPN 2 Sumberlawang akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (7/9).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa anak, DTP, 14, atas meninggalnya WAP, 14. Meski dijatuhi hukuman pidana, hak pendidikan DTP dipastikan tidak terputus.
Hakim memutuskan masa pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo ditangguhkan sementara hingga DTP menyelesaikan pendidikan kelas 9 di SMPN 2 Sumberlawang.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak. Dihukum penjara 2 tahun 6 bulan di LPKA Kelas I Kutoarjo,” tegas Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani saat membacakan putusan di Ruang Sidang Anak PN Sragen, Senin (7/9).
Baca Juga: Adisutjipto Tes Abu Vulkanik, Hasilnya Belum Terdeteksi, BMKG Sebut Potensi Sebaran ke DIY Kecil
Selama menuntaskan masa sekolahnya, DTP akan dititipkan di Griya Abibraya Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) di Kecamatan Tanon, Sragen di bawah pengawasan Penuntut Umum Kejari Sragen.
Selain hukuman fisik, hakim membebankan ganti rugi restitusi kepada orang tua DTP sebesar Rp 76.015.770,40 yang harus dibayarkan kepada keluarga korban.
Barang bukti berupa pakaian seragam sekolah dikembalikan kepada keluarga terdakwa, dengan biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 2.500.
DTP terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Alasan Kesehatan Di Balik Larangan Menjadikan Ikan Sapu-Sapu Sebagai Bahan Makanan Manusia
Penasihat Hukum DTP, Hery Kamtono menyatakan pihak keluarga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. ”Mewakili keluarga anak pelaku, kami masih pikir-pikir dan akan tetap memberikan pendampingan hukum,” ujar Hery.
Kuasa hukum keluarga korban, Asri Purwanti mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya sudah memenuhi rasa keadilan serta mengakomodasi hak-hak anak.
Pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
”Kami akan kawal terus, terutama terkait pemenuhan hak restitusi Rp 76 juta bagi keluarga korban. Jika tidak diselesaikan, kami bersiap mengajukan gugatan perdata,” tegas Asri.
Ayah korban, Maryono mengaku lega dan menganggap putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi almarhum anaknya. ”Sejak awal kami mencari keadilan dan menginginkan adanya pembelajaran hukum bagi pelaku,” tandasnya. (din/adi/laz)
Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo